KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan pasti banyak bertanya terkait besaran zakat fitrah pada tahun 2019/1440 H, ternyata Baznas Kabupaten Kuningan menetapakan sebesar Rp 30 ribu/ jiwa atau setara 2,5 Kg.
Besaran ini naik Rp2.500 dari tahun lalu sebesar Rp27.500. Besaran zakat fitrah itu berdasarkan kualitas beras yang selama ini dikonsumsi oleh muzakki yakni 12 ribu/Kg. Penetapan harga beres juga berdasarkan survey lapangan Disperindag Kuningan.
“Hasil kesepakatan bahwa zakat fitrah Rp30 Ribu. Kami berharap bagi kaum muslim agar secepatnya membayar zakat,” ujar Ketua Baznas Kuningan Drs H Encu Sukat WS MA, Selasa (14/5/2019).
Encu menyebutkan, dengan cepat membayar zakat fitrah, maka akan lebih cepat didistribusikan kepada penerima yakni fakir dan miskin. Pihaknya juga mengimbau kepada penampung zakat bekerja lebih amanah.
“Sekali lagi lebih cepat lebih baik agar pendistribusian lebih merata. Pemerintah melalui camat dan desa sudah melakukan sosialisasi mengenai besaran zakat fitrah kepada warga,” ujarnya.
Mengenai besaran zakat fitrah Rp30 ribu yang disosialisasikan kepada waraga dibenarkan oleh Camat Luragung Beni. Ia mengaku, selama bulan puasa ini rutin melakukan sosialisasi ke desa-desa. (agus)