KUNINGAN (MASS) – Ketahanan keluarga adalah kondisi keluarga yang dinamis dalam mengelola sumber daya dan masalah yang dihadapi.
Ketahanan keluarga meliputi aspek fisik, sosial, ekonomi, dan sosio-psikologis.
Untuk mewujudkan ketahanan keluarga, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang misalnya :
– Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi
– Menyediakan pelayanan cuma-cuma bagi keluarga miskin
– Membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sementara itu, masyarakat dapat berperan dalam ketahanan keluarga dengan:
– Menunaikan hak keluarga
– Memenuhi aspek ketahanan keluarga.
– Melindungi keluarga dari masalah perpecahan dan perpisahan.
– Membangun keluarga yang tangguh dan mandiri.
– Mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis.
Kami selaku Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah Kabupaten Kuningan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam membangun ketahanan keluarga, baik dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan serta kalangan Dunia Usaha di Kabupaten Kuningan.
Pada hakikatnya, Ketahanan Keluarga yang kita bangun akan menjadi Pondasi Ketahanan Nasional.
Pemerintah harus membuat Kebijakan Perlindungan terhadap Keluarga Rentan karena “rumah tangga rentan” yang menyebabkan anak menjadi korban.
Beberapa penyebab suatu keluarga rentan bubar dan ketahanannya rendah dalam menghadapi cobaan diantaranya adalah faktor keluarga muda, langsung menikah tanpa perkenalan, memutuskan menikah siri, menjadi istri kedua, KDRT, ekonomi besar pasak daripada tiang, dan lain-lain.
Anak pihak terlemah dalam keluarga, seringkali menjadi korban. Memar akan hilang, tetapi sakit itu akan tetap terasa. Emosi dikelola, bukan dilampiaskan. Jangan korbankan anak!
Ketahanan keluarga merupakan faktor penting dalam mewujudkan ketahanan bangsa dan negara, karena itu harus memiliki dasar hukum yang kuat. UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dinilai kurang memadai lagi, karena lebih condong membahas tentang pengendalian penduduk, belum fokus membahas ketahanan keluarga. Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga dibutuhkan agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia menjadi korban dari retaknya hubungan keluarga yang menimbulkan depresi dan memudarnya hubungan pertetanggaan.
RUU Ketahanan Keluarga dilandasi oleh semangat pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi keluarga Indonesia dalam satu kesatuan utuh sebagai pondasi ketahanan dan peradaban bangsa.
Selamat Milad Salimah ke-25 (8 Maret 2020 – 8 Maret 2025).
Ninin Setianingsih, S.P.
(Ketua PD Salimah Kab. Kuningan)
