Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Berkat Laporan Dari FPI, Polisi Ringkus Warga Cigadung

KUNINGAN (MASS)-  Sat Resnarkoba Polres Kuningan, pada Sabtu (28/9/2019) jam 16.00 WIB kembali menangkap pelaku penjual obat terlarang. Kali ini pelaku berinisial AS (43) warga Lingkungan Kamukten RT 027/006 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Pelaku  menjual Dextromethorphan (dextro) sebanyak 2  bungkus yang terbungkus plastik klip bening masing-masing berisi 20 (dua) puluh butir dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh butir). Penangkapan pelaku tidak terlepas dari adanya lapiran anggota FPI Kuningan.

“Awal mulanya anggota piket Sat Reserse Narkoba Polres Kuningan mendapatkan laporan dari Riki yang mengaku anggota ormas FPI Kab Kuningan. Ia mengaki ormas FPI Kuningan telah mengamankan orang yang diduga menjual obat jenis Dextromethorphan berikut barang bukti 1 (satu) bungkus obat jenis Dextromethorphan yang terbungkus plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) butir,” ujar Kasat Resnarkoba Kuningan Dadih Praja.

Setelah itu lanjut dia,  pihak Kepolisian tiba di tempat kejadian lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata  ditemukan 1  bungkus obat jenis Dextromethorphan yang terbungkus plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) butir di dalam lemari pakaian anak tersangka.

Barang harma itu sebelumnya oleh tersangka disimpan. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Pasal yang disangkan kepada tersangka adalah 197 Jo Pasal 196 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version