KUNINGAN (MASS)- Kajari Kuningan pada Kamis (18/2/2021) menggelar jumpa pers di Aula Tirtawinata SH di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
Jumpa pers itu terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Drs H Mamat Rahmat, MPd Bin Tarya Supriadi di Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kajari Kuningan Tedjo Winarno melalu Kasi Pidsus Ardy Haryo Putranto selaku Jaksa Peneliti menyampaikan, berkas perkara atas nama tersangka Drs H Mamat Rahmat, M.Pd. Bin Tarya Supriadi sudah dinyatakan lengkap (P.21).
Untu itu jaksa peneliti tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kuningan.
“Dengan telah lengkapnya berkas perkara tersebut (P21) tersebut, Jaksa peneliti akan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” jelasnya.
Diterangkan tersangaka terlibat dugaan korupsi bos pusat, bos provinsi dan dana sumbangan pendidikan di SMKN 1 luragung tahun ajaran 2014/2015.
Akibat perbuatan itu, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp290 juta. Hal ini hasil pemeriksaan Inspektorat Kabuapten Kuningan
“Sekali lagi kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Untuk selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya. (agus)