KUNINGAN (MASS) – Pengakuan H Muhammad Ali selaku pemilik Ali Action dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan, H Agus Sadeli. Pada 2 Februari lalu pihaknya mengajukan surat izin ke dinasnya.
“Tanggal 2 Februari emang iya mengajukan izin. Tapi berkasnya apa adanya. Kita cek ke staf untuk mengejar kelengkapan berkasnya. Mungkin karena kesibukan Ali Action, komunikasinya susah. Ya kita mau rapat teknis juga gimana, berkasnya apa adanya,” tutur Agus, Sabtu (13/2/2021).
Kendati demikian, survey lapangan tetap dilakukan oleh tim dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). Sebab segala berkas yang masuk, perlu diverifikasi.
Hingga akhirnya, Satpol PP bersama Dinas PUTR dan DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Kamis (11/2/2021).
“Segel itu hanya sebagai tanda bahwa pengerjaan bangunan harus distop dulu. Nanti mana yang diizinkan, ya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis,” jelas mantan kadisperindag itu.
Disinggung soal klaim Ali yang dijanjikan IMB akan segera keluar sehingga dibolehkan untuk memulai pembangunan, Agus meluruskan bahwa itu miss komunikasi. Sebab waktu itu stafnya mengatakan, tahapan berikutnya setelah pengajuan izin adalah tahap survey.
“Kan kata pak kabid begini, kedepan kami akan melakukan survey. Tapi pak Ali mengatakan mau keluar kota. Nah kata pak kabid, oh lanjut aja kalau mau ke luar kota sih, yang penting ada yang mewakili. Mungkin kata ‘lanjut’ disini salah menafsirkan,” papar Agus.
Pihaknya bertekad akan segera menuntaskan masalah tersebut. Karena sekarang ini Muhammad Ali masih di Bandung, maka kemungkinannya Senin atau Selasa bakal dirumuskan solusi alternatif. Meskipun diakui Agus usaha Ali Action berkontribusi dalam pengentasan angka kemiskinan, namun tetap ada aturan yang harus dipatuhi. (deden)