KUNINGAN (Mass) – Proses penyidikan terhadap 4 tersangka pungli yang dicokok Tim Saber Pungli bulan lalu, kelar. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah kami serahkan berkasnya, tinggal menunggu P21,” sebut Kanit Tipikor Polres Kuningan, Budi Hartoyo saat dikonfirmasi kuninganmass.com, Senin (20/3/2017).
Kasus dugaan pungli dana bansos di wilayah Kecamatan Lebakwangi itu melibatkan satu tersangka utama, BD. Ia dijerat pasal 378 penipuan. Sedangkan 3 tersangka lainnya diduga telah ikut serta membantu dengan jeratan pasal 56.
“Baik pasal 378 maupun pasal 56, ancaman kurungannya 4 tahun,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli. Dari 4 tersangka tersebut, 2 diantaranya warga Tanggerang dan 2 lagi oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Lebakwangi.
Inisial mereka BD, AS, SD dan AH. Keempatnya terlibat dalam kasus dugaan praktik Pungli berkedok dana bansos dari Pemprov Jabar. Dua diantaranya Sekmat Lebakwangi berinisial AS dan SD sebagai Plt Kades Langseb. (deden)