Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Suwari Akhmaddhian. (Foto: Dok Suwari)

Pendidikan

Beri Hukuman untuk Tertibkan Siswa, Guru Tidak Dapat Dipidana Begitu Saja

KUNINGAN (MASS) – Fenomena Guru dikriminalisasi karena mendisiplinkan siswa, serta datangnya Tahun Ajaran Baru 2025/2026 mendapat perhatian dari Akademisi Hukum Kuningan Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian.S.H M.H. Mulanya, Suwari menjelaskan tugas Guru sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” ujar Suwari memaparkan, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, tugas Guru sangat berat. Maka, lanjut Suwari, perlindungan hukum perlu dioptimalkan sehingga Guru ketika menjalankan tugasnya mempunyai ketenangan.

Perlindungan hukum bagi Guru, jelasnya, diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mencakup sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Ketiga, Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Keempat, Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Kelima, Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa:

Pertama, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Kedua, Sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Suwari, Pasal 41 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain”.

Dipaparkannya, perlindungan terhadap Guru ini juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja. Ini berlaku sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan, karena seorang guru tersebut melakukan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 74/2008 tentang Guru,” tegas Suwari.

Tentunya, Suwari mengingatkan, Guru harus dapat memisahkan mana kenakalan siswa dan mana tindakan kriminal, sehingga dapat membedakan dalam meresponnya. Apabila kenakalan seperti melanggar tata tertib di sekolah dapat diterapkan hukuman disiplin bisa berupa bersih-bersih lingkungan, menyanyi didepan kelas, dan hukuman lainnya yang bersifat mendidik.

Dan apabila tindakan kriminal seperti penganiayaan, konsumsi narkotika, dan lainnya, kata Suwari, siswa dapat diajukan ke aparat penegak hukum untuk diberikan pembinaan.

“Tentunya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan harus selalu mengawasi dan mengawal berjalannya proses pendidikan yang humanis dan organisasi profesi guru dalam hal ini PGRI harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru dan melindungi dan menjaganya dari tindakan kriminalisasi serta orang tua siswa harus senantiasa memantau perilaku anaknya dan berkoordinasi dengan pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling yang ada di setiap sekolah” ujar Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Sebagai orangtua siswa yang mempunyai anak masuk bersekolah pada jenjang SMA, Suwari juga mengaku sangat berharap pendidikan yang berkualitas mengedepankan karakter yang baik, seperti kutipan dari Bung Hatta “Kurang cerdas bisa diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”

Di akhir, Suwari berharap pendidikan kedepan akan terus menghasilkan peserta didik yang jujur dan amanah, dimanapun tempat tugasnya berada sehingga dimasa yang datang negara Indonesia akan menjadi negara yang makmur seperti negara-negara Skandinavia. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun Anggaran 2026, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan donor...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca pimpinan dewan mendatangi beberapa lembaga di luar PAM Kuningan yang terkait dengan pengolahan air (mulai dari PDAM kanupaten kota, hingga...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Diskursus mengenai penggunaan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penetapan tunjangan DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi negara dan pengelolaan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa dugaan penipuan penukaran uang koin senilai Rp1 juta terjadi di dua kedai makanan, Ayam Guling Enako dan Hisana Fried Chicken,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Di tengah wacana Pansus DPRD tentang polemik air, belakangan isu tentang SK Bupati tentang tunjangan bagi lembaga legislatif itu justru disoal...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lingkar Timur Eyang Hasan Molani menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Kuningan. Hal itu juga ditegaskan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2026 ini, genap sudah Arminareka Perdana menginjak usia ke 36 tahun (Milad) menjadi teman perjalanan umat muslim ke tanah suci,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di saat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti polemik air, muncul polemik yang bergulir soal SK (Surat Keputusan) tentang...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Masalah sampah di Kabupaten Kuningan masih belum terpecahkan dengan baik. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan keprihatinannya terkait isu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kuningan kini menghadapi masalah serius terkait kelangkaan dokter spesialis bedah mulut. Hal ini menjadi perhatian banyak warga, terutama bagi mereka yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak lama lagi bulan Ramadahan1447 H akan segera tiba, Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan kabel udara fiber optik yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuningan segera ditangani secara...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan H. Toni Kusumanto, AP., secara resmi mengumumkan hasil Seleksi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya untuk kontribusi dalam kegiatan pendidikan. Teranyar, Optik Budimulya kolaborasi di Kamuning Fest, Minggu (8/2/2026). Kamuning Fest...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, justru mempersilahkan saat ditanya potensi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan secara resmi melaunching program Kader Bugar, sebuah gerakan pembudayaan pola hidup...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Salah satu agenda Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri RI) Akhmad Wiyagus saat kunjungan ke Kuningan adalah mellihat langsung pelaksanaan Sekolah Rakyat...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi, mewakili Bupati Dian dalam acara pelantikan dan pengukuhan Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Muhammad Wirya NF, menyampaikan arah gerak organisasi yang dipimpinnya dalam wawancara pasca pelantikan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menghadiri kegiatan dialog sekaligus kunjungan dalam Rapat Kerja...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-18, Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung di...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pendidikan Sosial dan Teknologi (BEM FPST) Universitas Muhammadiyah Kuningan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Taman Bacaan Masyarakat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Cisereh menyebabkan material tanah menutup badan jalan dan sempat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Perjalanan meraih mimpi tak selalu dimulai dari bakat yang langsung bersinar. Bagi Suryani Dewi Sri Asyifa, siswi kelas XII SMAN 1...