KUNINGAN (Mass) – Salah seorang warga Harjamukti Kota Cirebon berinisial RM (24) yang berprofesi sebagai supir angkot di Cirebon, tega mencabuli gadis dibawah umur sebanyak 10 kali. Bahkan, pelaku yang sudah beristri dan mempunyai dua orang anak itu nekat membawa kabur korban sebut saja Bunga (17), asal warga Kabupaten Cirebon selama dua pekan dari kediamannya.
Akibat ulah pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kuningan agar ditindak-lanjuti. Akhirnya, pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian dan terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
“Awalnya kita mendapat laporan dari orang tua korban, karena korban tidak pulang kerumah selama dua minggu. Namun setelah dilakukan pencarian dan ketemu, korban ternyata berada dirumah temannya. Saat itu juga ditanya sama orang tuanya, dan korban mengakui kalau sudah pernah disetubuhi tersangka,” ucap Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji kepada kuninganmass.com di ruang pemeriksaan, Kamis (28/7).
Dari keterangan pelapor, pihaknya langsung lakukan penindakan dengan menangkap pelaku pencabulan. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara, dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan layaknya suami istri itu mulanya dilakukan ketika korban sudah menginjak kelas 3 SMA. Namun, hubungan pacaran antara korban dan pelaku sudah terjalin sejak korban duduk di bangku SMA kelas 2.
“Kalau pacaran sudah sejak kelas 2 SMA, tapi pas ngelakuin itu waktu sudah di kelas 3 SMA. Saya ngelakuin sebanyak 10 kali di beda-beda tempat, ada di lapangan golf dan kolam renang sangkanhurip Kuningan,” sebut RM.
Pelaku juga mengaku, hubungan pacaran sudah terjalin selama hampir 2,5 tahun. Selama itu, pelaku menggagahi tubuh korban berkali-kali di tempat yang berbeda-beda pada waktu malam hari.
“Iya, saya ngelakuin itu malam hari,” singkatnya. (andri)