Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Bejat, Paman Cabuli 2 Keponakan Sekaligus

KUNINGAN (Mass) – Dua orang korban pencabulan kakak beradik, sebut saja Melati (24) dan Anggrek (20) harus rela kehilangan kegadisannya, akibat perilaku bejat pamannya sendiri yakni St (43) warga Cilimus Kuningan. Pelaku tega melakukan pencabulan kepada dua keponakannya sekaligus, sejak masing-masing masih duduk di bangku sekolah.

“Jadi, pelaku melakukan perbuatan itu sejak kedua korban masih berusia di bawah umur. Untuk korban Melati, dilakukan mulai dari kelas 6 SD dan terakhir Desember kemarin, kalau korban Anggrek dilakukan ketika umurnya menginjak SMP,” sebut Kasat Reskrim Kuningan, AKP Fandy Setyawan  melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji dalam jumpa persnya di Mapolres Kuningan, Senin (9/1).

Bahkan lanjut Dahroji, perbuatan bejat pelaku yang tak terhitung itu hingga mengakibatkan salah satu korban berbadan dua alias hamil. Pelaku setiap kali melakukan aksi bejatnya, selalu mengkaitkan dengan jasa-jasanya yang telah membesarkan kedua korban hingga beranjak dewasa.

“Ibu kedua korban itu sudah meninggal, dan bapaknya sendiri tidak jelas dimana, kalau informasinya sih di Palembang. Jadi, si pelaku minta ‘begituan’ dengan alasan sudah merawat dan membiayai sekolah kedua korban sejak kecil, kakaknya sejak berusia 4 Tahun dan adiknya 2 Tahun,” ujarnya.

Dijelaskan, aksi bejat pelaku selalu dilakukan dirumahnya sendiri, ketika keadaan sepi dan sedang ditinggalkan istrinya berdagang. Atas laporan yang diterima petugas, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi berdagang istrinya di wilayah Desa Cibereum Cilimus Kuningan.

“Kami jerat pasal berlapis, dengan Pasal 76D Jo Pasal 76E jo Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. Lalu, Pasal 5 huruf c atau Pasal 8 huruf a atau Pasal 46 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” pungkasnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 13099, RESELLER pubmatic.com, 161593, RESELLER, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, RESELLER, 0bfd66d529a55807 appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c