Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Kuningan, Kamis (2/10/2025). (Foto: eki nurhuda)

Headline

Begini Modus Karyawan Bank di Kuningan Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Kerugian Negara Capai Rp 9,3 Milyar

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan RMP (32), warga Perumahan Alam Asri Kuningan, sebagai tersangka pidana korupsi dan TPPU di salah satu bank pemerintah Cabang Kuningan, Kamis (2/10/2025).

RMP yang menjabat Relationship Manager Priority Banking itu, didiga melakukan aksi tersebut untuk periode tahun yang cukup lama, periode 2019-2025. Ia dianggap merugikan negara sampai Rp 9,3 Milyar.

Setelah ditersangkakan, pihak Kejaksaan juga menggeledah rumah pribadi tersangka, serta Car Wash yang merupakan usaha milik tersangka. Pasca pentersangkaan dan penggeledahan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Dyofa Yudhistira, memberikan keterangan secara lengkap.

“RMP sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penetapan RMP sebagai tersangka ini telah didasarkan atas 2 (dua) alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ujarnya di hadapan awak media.

Dikatakan, tersangka selama periode bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Mei 2025 memanfaatkan adanya kelemahan sistem operasional yang ada di Bank Pemerintah di Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada di Kas Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas.

Awalnya, ia menawarkan kepada 17 nasabah prioritas yang ia kelola berupa program Gebyar Tanda Mata dengan tenor antara 1 sampai dengan 3 bulan dan menjanjikan pemberian cashback yang lebih besar, padahal program yang ditawarkan oleh tersangka tersebut adalah kebohongan. Karena ditawari, para nasabah kemudian tertarik mengikuti program palsu itu.

Karena adanya kepercayaan dari nasabah tersebut, tersangka kemudian menyiapkan slip penarikan kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata. Dan dalam kurun waktu selama periode bulan Maret 2019 s/d bulan Mei 2025, tersangka relah melakukan 72 (tujuh puluh dua) transaksi penarikan melalui rekening 17 nasabah tersebut dengan total Rp.14.625.000.000,- (empat belas miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah).

Saat menerima uang hasil tindak pidana korupsi, selain diterima tunai/cash oleh tersangka, uang tersebut ditransfer dan/atau Tarik/Setor ke rekening-rekening penampung dengan total sebanyak 15 (lima belas) rekening penampung. Pada kenyataannya uang yang di transfer dan/atau Tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi milik tersangka.

“Selanjutnya dalam kurun waktu tersebut juga, guna menutupi perbuatannya, tersangka juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah tersebut dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000,- (lima miliyar seratus lima puluh juta rupiah),” paparnya Kajari, melalui Kasi Intel Brian Kukuh.

Perbuatan tersangka, lanjutnya, diketahui setelah beberapa nasabah prioritas tersebut akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukkan direkening program tanda mata, namun setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas. Sehingga atas hal tersebut kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank.

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Atas Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan oleh Satuan Kerja Audit Internal tanggal 29 September 2025 pada Bab IV angka 6 halaman 14 menjelaskan kerugian nasabah sebesar Rp.9.475.000.000,- (Sembilan miliyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah dilakukan penggantian oleh Bank Pemerintah KC Kuningan” tuturnya.

Dikatakan, dasar pihak Bank Pemerintah tesebut melakukan penggantian atas dana nasabah tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah yang harus menjamin keamanan dana nasabah karena Bank tersebut merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bahwa penggantian oleh pihak Bank Pemerintah tersebut juga sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Pemerintah Nomor: 006/SE/DIR-PK/2016 tanggal 18 Januari 2016 perihal Ketentuan Pemakaian Rekening dalam Penyelesaian dan Titipan Nasabah Sementara dan Ketentuan Pelaksanaan Penyelesaian Pos Terbuka, dikarenakan apa yang dilakukan oleh RMP tersebut adalah dikategorikan sebagai fraud yang terjadi di internal Bank, sehingga ada kewajiban pihak Bank untuk melakukan penggantian,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, RMP ditersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga ditersangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 4 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari pada Lapas Kelas II A Kuningan,” ujar Brian Kukuh. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER