Beber Temuan BPK; Banggar Singgung Penggunaan BOSP untuk Iuran Tahunan Padahal Tak Masuk RKAS

KUNINGAN (MASS) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan membeberkan sejumlah temuan BPK dalam pelaksanaan APBD 2025.

Hal itu dituangkan Banggar dalam Nota Vanggar, merespon LPJ Pelaksanaan APBD TA 2025. Banggar yang dipimpib Ketua Dewan Nuzul Rachdy, mengingatkan langsung SKPD terkait soal temuan BPK.

Mulanya, Banggar DPRD membahas Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.782,163 miliar dengan realisasi mencapai Rp.647,054 miliar atau sebesar 82,73% dari anggaran yang telah ditetapkan.

“Namun demikian, kami mencermati masih terdapat kelemahan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban belanja yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah,” kata Banggar, dalam Nota Banggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Banggar, ditemukan adanya ketidaktepatan penganggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yaitu Belanja Modal sebesar Rp8,057 miliar yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada akun Belanja Barang dan Jasa.

Selain itu, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terdapat Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp8,321 miliar serta Belanja Modal sebesar Rp2,084 miliar yang bersumber dari Dana BOSP sekolah swasta, yang semestinya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam memastikan ketepatan penggunaan akun belanja dan kode rekening sesuai dengan karakteristik pengeluaran,” kata Banggar.

Kondisi ini, masih dalam Nota Banggar yang sama, berpotensi memengaruhi kualitas penyajian laporan keuangan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih berkaitan dengan Belanja Barang dan Jasa, kami juga menyoroti temuan BPK mengenai pembayaran honorarium narasumber dan moderator yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) pada BKPSDM dan DPPKBPPPA, serta kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada sepuluh tim di Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan BPKAD,” kata Banggar Dewan.

Temuan tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa pengendalian internal, proses verifikasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja masih belum berjalan secara optimal. Kondisi ini, kata Banggar, tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Banggar juga menyinggung realisasi anggaran Rp 41,626 miliar yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 117 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diingatkan, Dana BOSP merupakan anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi peningkatan mutu layanan pendidikan, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berpedoman secara konsisten pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Namun demikian, sebut Banggar, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap masih adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP. Berdasarkan uji petik atas transaksi Belanja Barang dan Jasa, ditemukan adanya pembayaran iuran tahunan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan belanja belum sepenuhnya didasarkan pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan,” tertulis dalam Nota Banggar.

“Kami memandang bahwa praktik tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mencerminkan masih lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan serta belum optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” singgung Banggar.

Menurut pihaknya, kondisi ini tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOSP, memperkuat pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan, serta memastikan setiap penggunaan anggaran sepenuhnya sesuai dengan RKAS dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” saran Banggar.

Sehingga, imbuhnya, dana yang bersumber dari APBD benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan tidak kembali menjadi temuan pemeriksaan pada masa yang akan datang. (eki)