KUNINGAN (MASS) – Sampai hari kemarin, Selasa (20/2/2024), Bawaslu Kuningan sudah menerima 3 laporan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan.
“Sata mendapat laporan, (ada dari) Kadatuan, Cigugur dan Nusaherang,” jelas Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.
Untuk dua kasus awal, yang terjadi di Kecamatan Cigugur dan Kecamatan Garawangi, progresnya sudah teregistrasi, jadi bisa lanjut ke tahap berikutnya
Sementara, untuk kasus Nusaherang masih dilakukan pemenuhan secara formil dan materilnya. Ketiga kasus ini, jika dianggap cukup bukti dan saksi, diserahkan ke Gakkumdu.
Seperti diketahui, untuk kasus Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi, adalah dugaan money politik untuk Caleg DPRD dan Capres. Aksi tersebut viral karena direkam oleh warga, dan menyebar di medsos.
Sementara untuk kasus di Kecamatan Cigugur, adalah laporan untuk kegiatan yang digelar masa tenang sebelum pencoblosan. Kegiatan dilaporkan ke Bawaslu, karena dianggap melanggar karena dilakukan di luar masa kampanye.
Adapun untuk kasus di Kecamatan Nusaherang, adalah laporan Caleg bernama Saldiman Kadir dari Partai Demokrat. Saldiman, melaporkan rekan se-partainya yang maju di dapil yang sama.
Laporan itu, tidak hanya berbentuk lisan, tapi juga tulisan dan bahkan membawa amplop, uang cash ratusan ribu, serta video pengakuan si penerima uang.
“Itu harus dilakukan pendalaman apa dari yang bersangkutan (atau bukan). (Apakah khawatir ada bukti palsu?) Ya itu yang membuat kami tidak gegabah,” kata Firman di akhir. (eki)