KUNINGAN (MASS) – Awal bulan Maret Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus besar yakni pelaku pengedar uang palsu. Tidak tanggung-tanggung pelaku membawa uang kertas palsu sebanyak 736 lembar pecahan 100 dolar Amerika.
Uang palsu itu dengan rincian 732 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran baru. Lalu, 4 lembar uang kertas dolar AS pecahan 100 seratus dolar keluaran lama. Apabila dirupiahkan uang palsu itu Rp1 miliar lebih.
“Pelaku kita tangkap Sabtu (7/3/2020) sekitar jam 08.45 Wib di Jalan Raya RE Martadinata depan terminal Type A Kertawangunan Kecamatan Sindangagung,”ujar AKBP Lukman Syafri Dandel Malik yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja dan Kasat Lantas AKP Rizky Syawaludin Akbar, Selasa (10/3/2020).
Diterangkan, pelaku ditangkap ketika petugas melakukan razia kendaraan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kuningan. Pada saat itu melintas 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, Nopol DA 8197 AY.
Ketika di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan di ketahui kendaraan tersebut di kendarai oleh DTW dan bersama penumpang lainnya adalah AM dan RAS yang merupakan anak dari DTW. Dan ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan DTW menunjukan dompet berlambang Tribata Polisi.
Ternyat lanjut kaplores didalam dompet ada tanda kewenangan polisi dan ketika menunjukan kelengkapan surat – surat kendaraan yakni STNK sudah kadaluaras. Sedangkan SIM yang berbeda identitasnya.
Petugas juga ketika melakukan pengecekan nomor rangka diketahui berbeda dengan STNK tersebut. Kemudian pelaku berikut kendaraan di bawa ke Polres Kuningan dan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di temukan dalam 1 (Satu) buah Tas Slempang Warna Abu hitam Merk Bloods milik AM dan di dalamnya terdapat 736.
“Kepada petugas pelaku mengaku datang dari Yogyakarta menuju Jawa Tengah. Namun, pelaku melintas wilayah Kuningan. Meski tiga orang kami amankan satu orang karena yang dua supir dan anaknya yang sifatnya mengantarkan tidak tahu apa-apa,” jelas Lukman yang menyebutkan pelaku tinggal di Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
Diterangkan, pelaku dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama -lamanya 15 tahun. Polres terus mengembangkan kasus ini karena pelaku apa sering melakukan di Kuningan atau hanya mellintas ke Kuningan.
“Terkait dimana mencetak pihak Polres terus melakukan lidik. Yang pasti pelaku bukan sekali ini. Dan pengungkapan merupakan keberhasilan karena bisa saja Kuningan dijadikan tempat peredaran upal. (agus)