KUNINGAN (MASS) – Usai Pleno KPU Kuningan pada 4-5/12/2024 kemarin. Waktu pelaporan yang menemukan kecurangan dan ketidakadilan selama Pilkada 2024 diberikan waktu kurang lebih selama tiga hari lamanya.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, M.Pd pada Rabu lalu, (4/12/20240). Ia mengatakan, waktu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengulas pemberitaan sebelumnya, Tim 02 Ridhokan melalui Nuzul Rachdy selaku Ketua Pemenangan mengatakan, pihaknya menilai KPU dan Bawaslu Kuningan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, hingga ia merincikan setiap poin tuntutannya.
Ia juga berencana akan melaporkan tuntutan tersebut ke DKPP melalui Tim Hukum. Hal itu disampaikan pada Jum’at (6/12/2024).
“Kami akan mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPUD dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Namun, tuntutan tersebut masih dalam proses pertimbangan. Hal itu dikatakan langsung oleh Nuzul Rachdy saat dikonfirmasi melalui WhatshApp, Selasa (10/12/2024).
“Masih dipertimbangkan,” jawabnya saat ditanya apakah hendak melakukan gugatan ke MK atau tidak.
Melansir dari situs resmi laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) total ada 184 pelaporan untuk Pilkada Bupati 2024. Namun saat ditelusuri hingga pukul 21.20 WIB, Selasa (10/12/2024), tidak ada nama Kabupaten Kuningan.
Jika melihat dari data MK, maka kemungkinan besar Paslon Bupati dan Wakil Bupati 01 Dirahmati menjadi terpilih. Hal itu mengingat dengan batas waktu yang dikatakan oleh Ketua KPU Kuningan yakni 3 hari pasca pleno.
Jika pleno selesai pada Kamis (5/12/2024), maka batasnya hingga Minggu (8/12/2024). Namun, ada perspektif lainnya, mengingat hari Sabtu dan Minggu (7-8/12/2024) dianggap hari libur. Maka batas waktu hingga hari Selasa (10/12/2024). (argi)