KUNINGAN (MASS) – Menanggapi prilaku salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri sah orang lain, saya mengutuk keras prilaku tersebut. Hal ini jelas telah melanggar Sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD dan Pancasila poin 2 (Kamunisaan yang adil dan beradab).
Yang seharusnya, dewan itu mengayomi masyarakat, merancang tatanan sosial untuk kehidupan yang baik bukan malah memberi contoh negatif.
Bagaimana kehidupan sosial di kabupaten kuningan bisa baik, bagimana masyarakat bisa patuh terhadap aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangan hari ini masyarakat diperlihatkan dengan fenomena yang sangat tidak etis, biadab dan sangat tidak mencerminkan sebagai pejabat yang baik.
Kami, selaku masyarakat tidak pernah menunjuk pemerintah untuk melanggar kode etik, tidak pernah menunjuk pemerintah untuk menyalahgunakan jabatan, tidak pernah menunjuk pemerintah untuk menindas rakyatnya sendiri, kami menunjuk pemerintah untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat kuningan yang aman, adil subur dan makmur.
Peristiwa tersebut tidak bisa disebut kemanusiaan yang beradab. Maka tindakan biadab yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut harus di berhentikan dari jabatannya dan diadili dengan seadil adilnya. Dan tunggu kedatangan kami digedung dewan.
Oleh: Muhammad Romli, Wakil Ketua Eksternal PC PMII Kab. Kuningan