KUNINGAN (MASS)- Selain memutuskan perkara hukum pidana dan perdata, Pengadilan Negeri Kuningan juga menangani pidana cepat (tilang dan tipiring).
Menurut Panitera Pidana Muda PN Kuningan, Ruswan SH, untuk pidana tipiring ada 12 perkara yang ditangani selama 2018. Sedangkan pidana lalu lintas alias tilang total ada 15.694 berkas yang ditangani.
“Jumlah 15.694 adalah julah selama 12 bulan. Untuk jumlah berkas yang diterima berbeda-beda, namun selalu diatas 300 perkara,” ujar mantan pegawai PN Indramayu itu, kepada kuninganmass.com, Selasa (8/1/2019).
Diterangkan dari jumlah berkas itu jumlah denda yang masuk ke kas negara adalah Rp761.692.000 dan ongkos perkara sebesar Rp15.694.000. Untuk dana langsung masuk ke kas negara.
“Yang menilangnya Polisi dan kami menyidangkan. Setiap tahun uang masuk berbeda-beda,” ujarnya. (agus)