KUNINGAN (MASS)- Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, M.Si kembali menekankan tingkat kehadiran pegawai dalam pelaksanaan apel pagi. Hal itu disampaikan Dian ketika memimpin apel pagi dihadapan para pegawai lingkup Setda Kabupaten Kuningan, Rabu (11/12/2019).
Mantan Kadisdibud itu menyoroti masih banyaknya pegawai yang izin tanpa melalui prosedur yang jelas, sehingga perlu pendataan yang lebih baik dari pimpinan unit kerja.
“Apel pagi merupakan kewajiban setiap pegawai, karena disini akan terlihat kesiapan pegawai dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai ASN,” tandasnya.
Ia mengaku, hanya menindaklanjuti apa yang disampaikan bupati dalam apel pagi sebelumnya, ketika oranhg nomor satu di kota kuda itu banyak mendapat laporan terkait pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.
Diterangkan, sebagaimana dimaklumi, apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan wajib dilaksanakan di masing-masing SKPD dimulai pada pukul 07.15 WIB setiap hari dan pulang pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.679-ORG&PA/2017 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Surat edaran tesebut di terbitkan dalam upaya meningkatkan kuantitas kehadiran dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang di awali dengan pelaksanaan apel pagi.
“Bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tentu ada resikonya, termasuk tahun ini juga kami juga akan kembali mendata ulang Tenaga Harian Lepas (THL) dan ini akan kami lakukan setiap tahun, untuk mengukur tingkat kedisiplinan, efektifitas dan tertib kepegawaian,” pungkas mantan Kepala Bappeda Kuningan itu. (agus)