KUNINGAN (MASS) – Forum Peduli Masyarakat Desa Cisantana berencana mem-PTUN-kan Bupati setelah membuka segel batu satangtung. Hal itu diutarakan sang ketua, Abidin, menegaskan apa yang diaspirasikannya dalam audiensi pada DPRD Kuningan.
Audiensi sendiri dilakukan di gedung dewan pada Rabu (26/8/2020) siang.
“Menyampaikan aspirasi dari warga Desa Cisantana pada dewan, karena ini kan produk dewan sebagai fungsi pengawasan. Bahwa ada IMB yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya saat ditanya wartawan.
Secara aspek hukum, Abidin menyatakan pihaknya siap untuk mem PTUN kan pemerintah daerah.
Saat ditanyai perihal kondisi aspek sosial budaya, dirinya menyebut masih dalam suasana kondusif. Namun dirinya tidak menjamin akan terus demikian, jika soal batu satangtung ini terus dibiarkan.
Salah satu yang menjadi alasan salahnya pemda dalam aspek hukum, diterangkan mantan anggota dewan itu, bahwa berbeda antara ijin tetangga yang diperuntukan pemakaman, dengan IMB yang keluar, Tugu satangtung.
“Terlalu subjektif itumah, karena kan kejadiannya belum ada,” jawabnya saat ditanyai apakah ada alasan ketakutan warga akan dijadikannya tempat penyembahan, sebagai alasan mem PTUN-kan pemerintah daerah.
Penegak hukum, disoroti Abidin, harusnya bisa menindaklanjuti kejadian tersebut. Karena tidak perlu delik aduan disana. Adapun soal keseriusannya mem PTUN-kan pemerintah daerah, dirinya menyebut pasti, bahkan pihaknya sudah ada pengacara.
“He he, ah itu mah gak tau,” jawabnya sembari menahan senyum lebarnya saat ditanyakan apakah akan penyegelan ulang atau tidak.
Pengacara forum, Dadan S H menyatakan bahwa rencana mem PTUN-kan bukanlah gertak sambel semata. Pihaknya harus komit, apalagi hal itu sudah terucap di ruang publik.
Meski begitu, pihaknya akan terus melihat reaksi dan kondisi dalam perjalanan kedepan.
“Bukti-bukti penunjang, apabila betul sampai di PTUN, walaupun kami sudah ada, tapi kan perlu dilengkapi agar maksimal,” jelasnya.
Yang dikhawatirkan pihaknya, adalah penggunaan tugu untuk makam. Hal itu jelas sudah tidak sesuai peruntukan dan harusnya dinas terkait melakukan pengkajian ulang.
“Hal itu hanya terjadi secara legal formal atas nama kebiasaan apabila dikukuhkan sebagai adat, dan akan terbangunnya hukum kausalitas yang akan berdampak pada peristiwa hukum dikemudian hari,” paparnya.
Maka, sikap pemerintah yang saat ini sedang melakukan kajian apakah keberadaan paseban memenuhi syarat atau tidaknya sebagai masyarakat adat sunda wiwitan, akan menentukan ada atau tidaknya peristiwa hukum yang akan terjadi soal batu satangtung.
“Jika keberadaanya disahkan, mereka melakukan pemakaman di Batu Satangtung akan berdalih, ini adalah sebuah tradisi, adat istiadat. Walaupun kita sama-sama tahu yang namanya adat itu kan berkesinambungan, berkelanjutan. Pernah gak kita melihat, selama ini? Kan tidak ada,” tegasnya.
Sehingga dirinya berharap, agar tim yang dipercaya pemerintah daerah untuk melakukan kajian terhadap memenuhi syarat atau tidaknya keberadaan masyarakat adat sunda wiwitan, harus betul-betul objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya yakin, semua syarat itu mengerucut pada landasan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar itu ada 4 syarat yang bisa dikatakan syarat konstitusional, yang saya yakin itu tidak terpenuhi mereka,” ujarnya diakhir wawancara. (eki)