KUNINGAN (MASS) – Pancasila dan NKRI merupakan dua konsep penting identitas nasional Indonesia. Pancasila sebagai dasar dan NKRI sebagai bentuk Negara kesatuan yang berdaulat, hal ini merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan. Namun, Bagaimana konsep Islam dalam peran ini? Artikel ini akan membahas tentang Pancasila dan NKRI serta peran Islam dalam identitas Indonesia.
Islam memainkan peran penting dalam membentuk identitas nasional dan budaya Indonesia. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Islam adalah salah satu agen yang membantu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, pendidikan agama Islam juga dilihat sebagai faktor penting dalam menguatkan nasionalisme Indonesia. Namun, walaupun Islam memainkan peran yang signifikan dalam membentuk identitas nasional Indonesia, hal ini juga dapat menimbulkan perdebatan dan perpecahan. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran Islam dalam identitas nasional Indonesia agar keberagaman dan harmoni dalam masyarakat tetap terjaga.
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, seperti keadilan social, gotong royong, demokrasi, dan lain-lain. Pancasila terdiri dari lima prinsip, yaitu Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menjadi dasar Negara karena mampu menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang adil dan makmur. Sementara itu, NKRI merupakan bentuk Negara kesatuan yang berdaulat, terdiri dari 38 provinsi, yang memiliki kesamaan bahasa, budaya, dan sejarah. NKRI lahir dari semangat dan kesatuan bangsa Indonesia yang ingin meperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.
Islam memiliki peran penting dalam identitas nasional Indonesia. Islam yang dibawa oleh para penyebar agama dari arab (para Sembilan wali/walisongo) ke Indonesia sejak abad ke-7 dan sampai saat ini islam menjadi agama mayoritas di Indonesia. Islam telah telah memberikan kontribusi basar dalam terbentuknya budaya dan identitas bangsa Indonesia.
Contohnya adalah adanya tradisi gotong royong dan musyawarah yang diterapkan masyarakat, saling menghormati dan memulyakan manusia, islam memerintahkan kepada manusia untuk saling peduli dan saling menghargai berbagai pendapat, dan masih banyak lagi yang berasal dari ajaran islam tentang kebersamaan dan kesederhanaan (Hamid.A,2018).
Namun, Islam juga seringkali menjadi bahan perdebatan dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan NKRI. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan interpretasi terhadap ajaran islam yang dapat menimbulkan perpecahan. Di samping itu, Indonesia selalu berusaha untuk menghargai dan memperhatikan keberagaman agama dan budaya yang ada di Negara Republik Indonesia,termasuk umat yang memeluk agama islam.
Cinta tanah air atau nasionalisme merupakan modal paling penting dalam mencapai cita-cita Indonesia yang telah tersurat dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, keberadaan nasionalisme mulai menghadapi persoalan. Yaitu ketika paham kebangsaan ini mulai digeser dengan fanatisme yang berdasar daerah, golongan atau keagamaan. Sebagai contoh banyak pihak yang terang- terangan ingin memisahkan diri dari kesatuan Indonesia atau mendirikan negara berbasis agama Islam dengan konsekuensi langsung memarginalkan kelompok lain yang tidak sepaham atau segolongan.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Islam benar-benar menghendaki seperti itu? Sesuatu yang justru menimbulkan persoalan baru yang menjurus pada perpecahan bangsa. Padahal cita-cita bangsa Indonesia sama dengan tujuan adanya Islam di dunia. Jika Indonesia memiliki tujuan sebagaimana yang ada dalam visinya Pancasila dengan tujuan utama pembentukan masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tujuan Islam sebagaimana yang tertuang dalam kitab sucinya (Al-Qur’an) adalah keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan egalitarianisme. Hal ini sangat sesuai dengan pandangan Quraish Shihab bahwa inti ajaran kitab suci Al-Qur’an adalah ajaran moral yang menekankan ide-ide tentang keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan egalitarianisme.
Sikap fanatisme yang berlebihan dapat membawa dampak buruk pada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, untuk mengatasi paham radikalisme dan fanatisme yang ingin memisahkan diri dari negara, diperlukan upaya-upaya seperti edukasi masyarakat, penyuluhan, dan bimbingan masyarakat di sekolah, keluarga, maupun di pesantren. Selain itu, peran Tentara Nasional Indonesia dalam mencegah ancaman militer juga menjadi wujud nyata dari amanah dalam konstitusi. Kemajemukan masyarakat Indonesia yang diikat dalam konsep wawasan nusantara yang berdasarkan Pancasila juga dapat menjadi dasar dalam mengatasi fanatisme dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Dalam penyampaian materi, H Jamzuri pernah menyampaikan kepada generasi muda untuk menjauhi paham radikalisme. “Jangan sampai anak-anak muda terpengaruh dengan paham-paham radikal karena paham radikal bukan saja bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan pemuda. Apalagi penyebaran paham radikalisme saat ini sangat marak disebarkan melalui media sosial dengan sasarannya adalah anak-anak muda,”
Pancasila dan NKRI adalah dua konsep penting dalam identitas nasional Indonesia. Islam memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan budaya nasional Indonesia, namun juga dapat menjadi bahan perdebatan dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan NKRI. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dan interpretasi terhadap ajaran Islam yang dapat menimbulkan perpecahan. Di sisi lain, negara Indonesia selalu berusaha untuk menghargai dan memperhatikan keberagaman agama dan budaya yang ada di Indonesia, termasuk Islam.
Dalam konteks nasionalisme etnis, salah satu tujuan gerakan dan ideologi kelompok etnis adalah membentuk negara-bangsa. Untuk itu, pemahaman terhadap peran Islam dalam identitas nasional Indonesia dapat membantu dalam memperkuat dan mempertahankan kesatuan dan keberagaman bangsa.
Penulis : Imagin Khusnul Fajriyah (2281060052), Mahasiswa Tadris Biologi, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syekh Nurjati Cirebon