KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mencabut moratorium pembangunan perumahan untuk Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur.
Alasan Bupati, pencabutan itu berdasar kajian komprehensif serta aspirasi. Belum lagi, Bupati mengatakan adanya gap antara kebutuhan rumah dan rumah yang tersedia, Backlog.
“Jumlah rumah yang tersedia dan kebutuhan gap-nya masih tinggi,” kata Bupati Dian, mengamini, Minggu (16/11/2025).
Meski mencabut moratorium pembangunan perumahan, dan memungkinkan developer “menyerbu” kembali Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, Dian mengatakan ada syarat khusus.
“Harus punya retensi, sumur serapan dan perumahan tidak boleh membebankan PDAM (untuk kebutuhan air). Saya prioritaskan (PDAM untuk) pelayanan masyarakat,” jelas Dian.
Ditanya apakah pencabutan moratorium hanya berlaku untuk pembangunan perumahan saja atau berlaku juga untuk minimarket, Dian membantah.
Untuk diketahui, moratorium atau penghentian sementara pembangunan kawasan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur sendiri diberlakukan tahun 2022 lalu, karena massifnya pembangunan perumahan di kawasan lereng barat Kuningan. (eki)
