KUNINGAN (MASS)- Hakim Andita Yuni Santoso menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon AZ alias Aziz terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Selasa (23/3/2021). Kontan hasil sidang itu memmbuat keluarga korban pencabulan /sodomi bahagai.
Saat hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon, warga Blok Ciasem pun mengucakpan rasa syukurnya atas putusan dari pengadilan.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya bisa ditangkap juga. Saya merasa bersyukur. Ini adil,” ucap ibu korban yang terharu.
Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terkait kasus tersebut adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti yang diserahkan Termohon, maka penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak permohonan Pemohon,” ujar Andita saat membacakan putusan di Ruang Sidang Ali Said.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah saksi dan juga hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD 45 Kuningan atas nama korban.
Sementara itu, pada sidang puluhan warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan kembali datang ke PN.
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “Warga Ciasem dan sekitarnya menolak pelaku pedofil dan keluarga berada di wilayah kami”.
Kemudian, “Hukum pedofil seberat-beratnya penjarakan dan kebiri !!! #kawal terus”. Bahkan diisi juga dengan pembacaan puisi. (agus)