Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Azas Netralitas Dalam Pemilu

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara secara berkualitas, dan demokratis dituntut adanya pentaatan terhadap azas netralitas Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), dan Tenaga Non PNS dengan jenis THL, Kepala Desa.

Pasal 52 ayat (3) huruf j UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN, Asn terancam diberhentikan tidak atas permintaan sendiri bagi ASN apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 52 huruf M Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang manajemen Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam menjalankan tugasnya tenaga non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR,DPD, atau DPRD dengan cara:

  1. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai,
  3. Sebagai peserta kampanye dalam mengerahkan pegawai lain; dan/atau.
  4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada Pasal 29 huruf g Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, huruf J Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 280 ayat (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: huruf f.Aparatur Sipil Negara, huruf g. TNI dan Polri, huruf g. Kepala Desa, Huruf i perangkat Desa, huruf j. Anggota badan permusyawaratan desa, huruf k.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) dan (2) merupakan Tindak Pidana Pemilu.

Pasal 494 UUNo7 Tahun 2027 tentang Pemilu, setiap ASN, TNI dan Polri, kades, perangkat desa, atau badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksaan teknis penyelenggaraan kampanye.***

Penulis : Hamid SH MH (Mantan Divisi Hukum KPU Kuningan periode 2003-2008, dan 2008-2013)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, semua pihak perlu mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada. Hal itu...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...

Law

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hari ini tanggal 10 Juni baru saja dilaksanakan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Evaluasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (30/4/2024) pagi ini. Kegiatan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem politik demokrasi, sebagai sebuah negara demokrasi melakukan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sebuah konsekuensi yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Masih banyaknya baliho dan billboard bergambar calon petahana yang belum ditertibkan, membuat Tim Sentosa (paslon Toto-Yosa) geram. Ditambah lagi munculnya indikasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hari pertama menjadi Plt Bupati, Kamis (15/2/2018), Dede Sembada langsung melakukan gebrakan. Dia mengontrog DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) guna mencari...

Advertisement
Exit mobile version