KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Dinas Perhubungan terus aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki Izin Pengelolaan Perparkiran ( IPP) kepada seluruh lapisan warga yang memiliki usaha yang menyediakan lahan perparkiran dan atau menggunakan parkir ditepi jalan umum milik pemerintah.
Seperti yang terlihat pada hari Senin (16/12/2024) kemarin, Dishub Kuningan diundang oleh Ketua Ikatan Pemuda Awirarangan (IPMA), Dove, didampingi oleh pengurus dan tokoh setempat. Dishub Kuningan diminta melakukan pendampingan dan mendaftarkan izin pengelolaan perparkiran untuk Caffe and Resto Otaku milik H.Maman Nuryaman dan Nasi Tempong milik Tamara Ara Santika.
Ketua IPMA Awirarangan Dove mengatakan bahwa pihaknya mengundang Dishub Kuningan sebagai bentuk apresiasi. Pasalnya berkembangnya wilayah Awirarangan dengan segala bentuk dinamika saat ini, khususnya dunia usaha.
“(Pendampingan dari Dishub) diperlukan untuk memperoleh legalitas dalam dunia usaha di wilayah awirarangan, terutama berkaitan dengan sektor perparkiran,” kata Dove.
Adapun dari Dinas Perhubungan sendiri, nampak hadir langsung Kadis Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si yang yang didampingi oleh Kabid Prasarana dan Perparkiran Mh Khadafi Mufti, SPd M.Si dan Kasi Perparkiran Herdiana SE, melakukan survei lapangan atas perhitungan Luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang parkir ( SRP) yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengelola perparkiran.
Kadis Beni Prihayatni menyampaikan apresiasi kepada IIPMA Awirarangan dan kedua pmilik usaha yang sudah taat aturan dan saling mendukung dan membina sinergitas dengan Dishub untuk memiliki legalitas Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) dan bersedia memberikan retribusi parkir kepada Pemda.
“Saat ini pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sedang berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui sektor retribusi perparkiran yang bersumber dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya bukan hal yang sangat mudah, banyak tantangan yang kami hadapi, dari mulai pemahaman masyarakat yang berbeda_beda, termasuk pentingnya memahami aturan main dalam pengelolaan perparkiran,” kata Kadis Beni.
Diterangkan, sesuai dengan Undang _ Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, bahwa perusahaan dan atau orang perorangan yang memiliki usaua perparkiran (baik retribusi parkir dan atau pajak parkir) harus memiliki Izin Pengelolan Perparkiran (IPP) yang dileluarkan pleh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota (Kabupaten Kuningan).
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhinya adalah sebagai berikut:
– Surat Permohonan pengajuan izin Pengelolaan perparkiran dari perorangan / perusahaan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan oleh calon pengelola brrmaterai 10 ribu
– Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
– NPWP pribadi dan atau perusahaan
– Surat dukungan / izin kewilayahan RT/RW, Desa/Kecamatan (dengan sepengetahuan pihak Babinsa / Babinkamtibmas selaku pembina kewilayahan)
– Photo lokasi lahan perparkiran
– Nama_Nama calon petugas parkir
– Membuat surat fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon pengelola perparkiran ( termasuk kewajiban memberikan CSR bagi warga masyarakat)
Lebih detail, Kabid Perparkiran M Khadafi Mufti menjelaskan bahwa persyaratan yang sudah disebutkan diatas harus dipenuhi oleh calon pengelola perparkiran, hal ini berlaku bagi siapapun yang melakukan usaha perparkiran, baik berupa pajak parkir ataupun retribusi parkir. Tentang pajak parkir untuk selanjutnya adalah merupakan bagian dari SKPD lain diluar dishub kab Kuningan, akan tetapi izin pengelolaan perparkiran ( IPP) yang mengeluarkan adalah Dinas perhubungan kabupaten Kuningan.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko calon pengelola parkir wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) ini wajib, apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat badan hukum (PT / CV). Kenapa hal ini harus dilakukan? Agar diperoleh kejelasan untuk publik tentang informasi dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Masalah yang terjadi di lapangan saat ini dan kedepan, lanjut Khadafi, adalah tidak adanya keseragaman pola tarif yang diberlakukan oleh masing-masing pengelola perparkiran. Ia mencontohkan pola tarif sesuai Perda No 1 tahun 2024 untuk parkir motor di tepi jalan umum adalah Rp 2000 dan mobil (roda 4) Rp. 3000, kendaraan roda 6 Rp. 4.000,-.
Kemudian untuk lokasi parkir khusus dan atau area layanan publik (rumah sakit milik pemda ataupun swasta), swalayan dan ataupun lokasi wisata untuk motor 0 sd 2 jam Rp. 2000 maksimal selama 24 jam adalah Rp. 10.000 (parkir kurang dari 5 menit free) dan untuk kendaraan roda 4 tarif yang berlaku 0 sd 2 jam adalah Rp. 3000 dan maksimal 24 jam adalah Rp.13.000.
“Hal ini menjadi persoalan juga karena akibat tidak adanya keseragaman sesuai regulasi yang berlaku pada akhirnya menyebabkan masyarakat umum juga yang dirugikan,” tuturnya.
Di akhir, Dishub Kuningan juga memamerkan PAD yang disetor Dishub Kuningan sampai bulan Desember di tahun 2024 ini mencapai Rp 1.071.000.000 (satu milyar tujuh puluh satu juta).
“Angka ini merupakan capaian tertinggi karena sebelumnya setoran parkir hanya mampu tembus diangkat 600 jutaan. Hal ini tentunya atas dukungan dari berbagai pihak kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, baik dukungan FORKOPIMDA dan juga seluruh warga Kabupaten Kuningan,” sebutnya. (eki)