Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Atasi Persoalan Sampah, Ini Yang Dilakuan Pemda

KUNINGAN (Mass) – Persoalan sampah yang kini semakin komplek, mendapat perhatian serius dari Pemkab Kuningan. Salah satunya yakni mengkaji ulang Perda soal Sampah dengan melakukan perubahan Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah perlu ditinjau kembali, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” sebut Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam draft nota pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif terpadu dan integratif dari hulu ke hilir oleh dan antar instansi terkait, maupun bersama-sama dengan masyarakat. Sehingga nantinya, agar dapat memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selain itu pula, bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya soal penanganan sampah melalui regulasinya, pihak Pemda juga bakal membuat aturan soal retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen.

“Maka, pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang serta pengawasannya merupakan kewenangan Pemda kabupaten/kota. Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah termasuk diantaranya retribusi pelayanan tera/tera ulang dapar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh karena itu lanjut Bupati Acep, berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 557/78/SJ-01/M-DAG/ED/1/2017, maka bupati harus segera menetapkan Perda terkait dengan pengaturan dan retribusi dalam penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. (andri)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Gaji ke-13 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah dimulai secara nasional sejak 5 Juni 2023 lalu. Namun, untuk pegawai di lingkup...

Government

KUNINGAN- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendampingi Wakil Presiden (Wapres) RI K.H Ma’ruf Amin meresmikan Monumen Pahlawan COVID-19 Jawa Barat di Jl. Japati,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian pohon tumbang di Jalan Raya Gunung Keling membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama langsung mengecek ke lapangan. Bukan hanya ingin ...

Government

KUNINGAN (MASS)- Kabupaten Kuningan untuk ketiga kalinya kembali mengikuti ajang tingkat nasional. Ajang itu adalah  Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Presiden Republik Indonesia. Selama...

Government

KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya mengesahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari enam Raperda yang diusulkan Pemkab Kuningan pada Rapat Paripurna...

Politics

KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan bakal menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kuningan pada Senin (14/5) esok hari. Namun...

Government

KUNINGAN (Mass) – Sekalipun DPRD Kuningan telah membentuk Pansus untuk membahas enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda), namun hingga kini enam buah Raperda itu...

Government

KUNINGAN (Mass) – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah dibahas Pansus DPRD Kuningan, seperti tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendapat sorotan...

Government

KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan, tingkat kehadiran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kuningan pada rapat paripurna tentang Jawaban Bupati...

Government

KUNINGAN (Mass) – Sekalipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan Calon Kepala Desa (Cakades) dari non pribumi, namun harus dibarengi dengan pemahaman kearifan lokal desa...

Government

KUNINGAN (Mass) – Terbengkalainya proyek pembangunan gedung setda yang berlokasi di kompleks KIC (Kuningan Islamic Center) menuai tanggapan dari beberapa kalangan. Salah satunya meminta...

Government

KUNINGAN (Mass) – Rusaknya sejumlah ruas jalan yang ditandai dengan banyaknya lubang, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Bupati H Acep Purnama MH. Sebelum memberikan...

Advertisement