Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

ASN Harus Sukseskan Pilkada

KUNINGAN (MASS)- Pelaksana tugas Bupati Kuningan Dede Sembada, mengingatkan kembali soal netralitas Apaaratur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati  dan Wakil Bupati Kuningan  Gubernur yang akan digelar pada 27 Juni mendatang.

Hal itu sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 dan Peraturan Pemerintah Pasal 255 Tentang Netralitas ASN.

Terkait hal itu ia ingin menyosialisasikan fakta integritas ASN terkait pelaksanaan Pilkada  yang telah ditandatangani oleh Penjabat Sekda Kabupaten Kuningan selaku pejabat yang berwenang atas nama ASN beberapa waktu lalu itu.

“Sebagai ASN memiliki kewajiban untuk sama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, dengan menjaga netralitas ASN,” ujar Bupati Kuningan, Dede Sembada, dalam amanat pada Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasiona,  di halaman Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (17/4/2018).

Ia berharap seluruh ASN dapat menjaga semangat dan motivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja demi pengabdian bagi daerah Kabupaten Kuningan umumnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fakta Integritas ASN Pemkab Kuningan

  Ada enam poin  naskah fakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan:

1.      Tidak memberikan dukungan kepada  calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah  dengan cara menggunakan fasilitas  yang terkait kegiatan kampanye  pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

2.      Tidak memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait kegiatan kampanye pemilihan gubernur dan Gubernur, Bupati dan Wakil bupati Kuningan.  

3.      Tidak membuat keputusan  atau tindakan  yang menguntungkan atau merugikan  salah satu pasangan calon  selama masa kampanye  sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

4.      Tidak mengadakan kegiatan  yang mengarah kepada keberpihakan  terhadap pasangan calon  yang menjadi peserta Pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye sebagaimana  diatur dalam ketentuan  perturan perundang-undangan.

5.      Berperan aktif menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.

6.      Apabila tidak menaati atau melakukan pelanggaran  terhadap fakta integritas ini, maka bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin  sesuai peraturan perundang-undangan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement