KUNINGAN (MASS) – Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) atau Organisasi Mahasiswa Eksternal (Ormek) di kampus sering menjadi perdebatan serta pertanyaan yang kerap muncul.
Menurut Wasekbid PTKP HMI Cabang Kuningan, Tina Karlina, kehadiran organisasi eksternal di kampus tidak dilarang, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan regulasi yang ada, OKP diizinkan untuk berkegiatan di kampus dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.
Berikut adalah peraturan yang Mengatur Organisasi Mahasiswa Eksternal:
1. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, di mana organisasi ekstra kampus atau OKP diizinkan untuk kembali berkegiatan di kampus asalkan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
2. Permendikbud Nomor 35 Tahun 2021
Mengatur organisasi dan tata kerja lembaga layanan pendidikan tinggi, termasuk pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014
Mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi, termasuk aspek yang berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Memberikan kerangka umum mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk partisipasi OKP dalam kegiatan pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Tina menjelaskan bahwa organisasi ekstra kampus memiliki sejarah panjang dalam kehidupan mahasiswa di Indonesia. Ormek sering berperan dalam pembinaan ideologi, pengembangan kepemimpinan, serta advokasi isu-isu sosial.
“Keberadaan ormek di kampus sering menjadi perdebatan, terutama terkait regulasi dan dampaknya terhadap lingkungan akademik,” ungkapnya.
Menurutnya organisasi ekstra kampus tidak dilarang untuk berkegiatan di dalam kampus asalkan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta bertujuan untuk pembinaan ideologi bangsa.
“Implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan dan independensi akademik tetap terjaga,” ujar Tina.
Selain itu, ia juga mengatakan manfaat Kehadiran Organisasi Eksternal di Kampus dapat meningkatkan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan diri, memberikan pengalaman berharga dalam kepemimpinan dan manajemen serta mendorong perkembangan pemikiran kritis melalui diskusi yang sehat.
“Kampus seharusnya menjadi tempat terbuka untuk berbagai ide dan pandangan. Larangan terhadap Ormek dapat membatasi ruang diskusi yang sehat dan menghambat perkembangan pemikiran kritis di kalangan mahasiswa,” tambahnya.
Berdasarkan aturan yang ada, kehadiran pihak eksternal di kampus tidak dilarang, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama antara organisasi intra dan ekstra kampus dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan mahasiswa.
“Mari sama-sama menjaga iklim akademik dan kebebasan berekspresi yang sehat, demi kemajuan bersama,” tegas Tina. (ddn/mgg)