Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Angkot Sedang Sepi, Sopir Ini Malah Cabul ke Penumpang, Korbannya Siswi 14 Tahun

KUNINGAN (MASS) – Aksi bejat sopir angkot yang satu ini, tak patut ditiru. Adalah A, sopir angkot jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang yang melakukan pencabulan pada seorang pelajar siswi yang usianya masih 14 tahun. Aksi cabulnya. Dilakukan di dalam angkot di siang hari.

Kejadiannya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu kondisi angkot memang tengah sepi, hanya ada ia dan siswi tersebut. Angkot,sendiri tengah berhenti di pinggir jalan sekitar Jalaksana. Sopir itu, malah berbuat cabul sampai kancing atas baju korban terlepas, sebelum akhirnya korban pergi.  Aksi cabulnya sang sopir adalah menciumi, serta meremas dada korban.

Bukannya tobat atau merasa khilaf, setelah melakukan aksi cabul itu ia terus menyurati korban dengan bernada ancaman karena bberapa hari kemudian siswi itu tak kembali naik angkotnya. Dalam surat itu, ia mengancam akan mempermalukan korban ke pihak sekolah.

Akibat kejahatan pada anak di bawah umur itulah, A kini digelandang pihak kepolisian. Kasus tersebut, diekspose Polres Kuningan, Rabu (20/9/2023) siang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetya dan Kanit PPA serta Kasi Humas, mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan supir sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak.

“Sat Reskrim Polres Kuningan berikut seluruh jajaran telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh oknum diduga Sopir Angkot (Angkutan Kota) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan dan sampai dengan saat ini telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka,” ujarnya.

Akibat kelakuannya tersebut, tersangka kini diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sampai 5 Milyar karena dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (eki)

Video :

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kejadian miris dan memilukan, kembali terjadi di Kabupaten Kuningan  Pria berinisial A (38) asal Kecamatan Garawangi, diamankan Satreskrim Polres Kuningan pasca...

Health

KUNINGAN (MASS) – Guna menekan eskalasi kasus Demam berdarah Dengue (DBD) yang sedang merebak di Kabupaten Kuningan, ICMI Orda Kuningan melalui Divisi Kesehatan melakukan...

Health

KUNINGAN (MASS) – Kasus Demam Berdarah (DBD) di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Bahkan, termasuk peringkat ke-4 tertinggi se-Jawa Barat dengan 677 kasus, dimana 6...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak disabilitas, usianya 6 tahun, jadi korban pencabulan yang dilakukan W (32) warga Kecamatan Cimahi yang notabene masih tetangga. Anak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang kuli bangunan, R (52), belum pernah menikah, ditangkap Polres Kuningan karena aksi bejadnya mencabuli 3 anak. Tersangka merupakan warga Kecamatan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (F-Gerindra), Sri Laelasari terlihat geram dan sedih atas maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Kuningan. Ia, mengatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian menghebohkan terjadi pada Rabu (21/6/2023) kemarin sore. Dimana, seorang oknum petugas bank emok, diduga berbuat cabul pada anak SD di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Anak perempuan teriak histeris menjadi historis, pil pahit seringkali kami telan tapi tak menjadi penangkal racun. Kapan kami mampu menghilangkan keresahan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pada awal bulan ini, tepatnya Rabu (10/5/2023), seorang kakek berinisial T (58), dipergoki warga karena membawa anak 14 tahun ke saung...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Partai Ummat Kabupaten Kuningan resmi mengajukan 12 daftar Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk Pemilu 2024 mendatang. Partai Ummat, mengajukan para Bacalegnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang bulan Januari tahun 2023 ini, ada 5 kasus pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Kuningan. Dari ke 5...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Penangkapan AR (56) warga yang tinggal di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi pada Rabu (1/2/2023) siang kemarin, benar-benar membuat banyak orang terkejut....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sepanjang tahun 2022, Polres Kuningan mencatat 277 kasus kriminalitas ekstrem yang masuk laporan. Dari sekian banyak kasus tersebut, pencurian termasuk paling...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu, beberapa petinggi Unisa dilaporkan oleh salah satu mantan petinggi kampus soal penggelapan dana. Namun kini, ternyata pihak kampus...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dua kakak beradik asal Kecamatan Lebakwangi, MIM (25) dan MFM (23) dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan pencabulan pada anak usia...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengkonfirmasi bahwa dua kakek terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sindangagung, terancam penjara sampai...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Masih dalam penanggulangan dan meminimalisir efek covid-19, kali ini giliran Perempuan Bangsa, organisasi perempuan sayap dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 300 kotak nasi ludes diserbu masyarakat di hari pertama IWAPI Peduli. Kegiatan yang dimulai pada 1 April dan akan terselenggara...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masuk bulan April menjadi istimewa bagi PAM Tirta Kamuning. Pasalnya, pada Rabu (1/4/2020) ini, perusahaan daerah tersebut merayakan hari ulang tahunnya...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Bejat! itu kalimat yang tepat bagi YS salah seorang guru madrasyah di wilayah Kuningan timur.  Bukan jadi guru yang baik, justru...

Incident

KUNINGAN (MASS) – AS Pengasuh Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana yang merupakan terdakwa kasus pencabulan pada Rabu (23/1/2019) akhirnya divonis 8 tahun oleh...

Incident

kUNINGAN (MASS) – Entah setan apa yang ada di kepala tiga orang ayah yang tega mencabuli tiga anak tirinya. Harusnya mereka melindungi masa depan...

Advertisement
Exit mobile version