KUNINGAN (MASS) – Aksi bejat sopir angkot yang satu ini, tak patut ditiru. Adalah A, sopir angkot jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang yang melakukan pencabulan pada seorang pelajar siswi yang usianya masih 14 tahun. Aksi cabulnya. Dilakukan di dalam angkot di siang hari.
Kejadiannya pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu kondisi angkot memang tengah sepi, hanya ada ia dan siswi tersebut. Angkot,sendiri tengah berhenti di pinggir jalan sekitar Jalaksana. Sopir itu, malah berbuat cabul sampai kancing atas baju korban terlepas, sebelum akhirnya korban pergi. Aksi cabulnya sang sopir adalah menciumi, serta meremas dada korban.
Bukannya tobat atau merasa khilaf, setelah melakukan aksi cabul itu ia terus menyurati korban dengan bernada ancaman karena bberapa hari kemudian siswi itu tak kembali naik angkotnya. Dalam surat itu, ia mengancam akan mempermalukan korban ke pihak sekolah.
Akibat kejahatan pada anak di bawah umur itulah, A kini digelandang pihak kepolisian. Kasus tersebut, diekspose Polres Kuningan, Rabu (20/9/2023) siang.
Kapolres Kuningan AKP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetya dan Kanit PPA serta Kasi Humas, mengatakan pihaknya saat ini sudah menetapkan supir sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak.
“Sat Reskrim Polres Kuningan berikut seluruh jajaran telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh oknum diduga Sopir Angkot (Angkutan Kota) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan dan sampai dengan saat ini telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka,” ujarnya.
Akibat kelakuannya tersebut, tersangka kini diancam hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sampai 5 Milyar karena dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (eki)
Video :