KUNINGAN (MASS) – Adanya anggota dewan yang buka Dapur MBG diluruskan oleh politisi muda Gerindra, Nurcholis Mauludin Syah. Menurutnya, jika hanya sekadar menyewakan tempat maka tidak tergolong melanggar kode etik.
Sebagai anggota dewan yang telah berpengalaman satu periode, Nurcholis tahu betul ada Kode Etik DPRD yang wajib dipatuhi.
“Ketika sudah jadi anggota dewan maka tidak boleh namanya tercantum di yayasan, atau CV dan PT. Itu melanggar kode etik,” kata Oi, sapaan akrabnya, Kamis (28/8/2025) malam.
Namun, sepanjang hanya sekadar memfasilitasi dengan menyewakan tempat maka menurut dia, bukan pelanggaran. Kecuali jika bagi hasil dari sarana yang disewakan.
“Misal menyewakan 1 tahun, 5 tahun atau 10 tahun, itu sah-sah saja. Atau semisal meminjamkan secara cuma-cuma. Beda halnya kalau namanya tercantum di struktur yayasan pengelola MBG. Desa juga menyewakan lahannya, begitu juga pemda sewakan misal ke Botanika,” jelasnya.
Bagaimana jika jadi investor? Oi mengatakan, untuk membuka Dapur MBG itu membutuhkan modal yang besar. Sejauh ini dirinya merasa ragu ada anggota dewan Kuningan yang memiliki modal sebesar itu.
“Saha sih anggota dewan Kuningan nu beunghar? (Siapa sih anggota dewan Kuningan yang kaya?, red),” kata Oi balik bertanya menggunakan Bahasa Sunda.
Selain Nurcholis, sejumlah anggota dewan lain pun sempat dipintai tanggapannya soal apakah membuka Dapur MBG melanggar kode etik atau tidak. Seperti Rana Suparman dari PDIP dan Dwi Basyuni Natsir dari PKS. Namun mereka belum memberikan komentar. (deden)
