KUNINGAN (MASS) – Apa yang menimpa rekannya, Susanto, membuat gerah politisi PKB lainnya. Ini dirasakan Mohamad Apip Firmansyah. Ia menilai aneh rekan separtainya yang tengah memperjuangkan aspirasi rakyat malah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.
“Kok gara-gara advokasi soal kenaikan harga pasir ditengah pandemi malah membuat rekan saya, Susanto, dilaporkan ke BK,” ketus Apip kepada kuninganmass.com, Minggu (14/6/2020).
Dalam mengawali penuturannya, Apip mengemukakan, pada saat dilanda wabah Virus Corona, Pemerintah RI telah mengeluarkan himbauan dan kebijakan-kebijakan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya dalam upaya penanganan.
“Khususnya Pemerintah Kabupaten Kuningan juga telah mengeluarkan beberapa arahan, himbauan dan kebijakan guna menangani penyebaran virus tersebut,” kata Apip.
Namun ditengah pandemi Covid 19 ini, imbuhnya, di Kabupaten Kuningan terjadi kasak-kusuk soal kenaikan harga pasir. Salah satu anggota legislatif dari PKB mencoba mengadvokasi agar kenaikan itu terjadi.
“Menyikapi hal tersebut saya sebagai rekan satu partai membenarkan langkah yang dilakukan oleh rekan saya. Walau berujung dilaporkan ke BK karena dianggap melanggar kode etik dan disebut oknum yang telah mengganggu kesepakatan kenaikan harga pasir tersebut,” tandasnya.
Atas pelaporan itu, Apip justru merasa heran kode etik yang mana yang dilanggar oleh Susanto. Sebab sepemahamannya, selaku wakil rakyat sudah sepantasnya bertugas untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyatnya.
“Apalagi pada masa pandemi ini semua merasakan kesulitan. Ditambah lagi harga pasir ditaikkan. Rekan saya mengadvokasi agar kenaikan harga tidak terjadi, kok dianggap melanggar kode etik,” celetuknya.
Untuk itu, Apip menyarankan agar BK melihat dan meneliti permasalahan tersebut dengan jelas. Terlebih beredar di media sosial, kabar-kabar yang tidak sedap. BK diharapkan dapat mengeluarkan keputusan yang tepat.
“Saya rasa masyarakat Kuningan juga dapat menilai apa yang dilakukan oleh rekan saya itu perbuatan yang bukan melanggar hukum apalagi melanggar kode etik,” pungkas Apip. (deden)