KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mendadak menghentikan aktivitas galian tanah yang berlokasi di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025). Pemberhentian galian tanah itu, dilakukan bupati usai menghadiri undangan hajat.
Melihat langsung aktivitas galian tanah menggunakan alat berat, Bupati Dian nampak geram. Ia bahkan langsung turun dari kendaraan, dan memerintahkan seluruh aktivitas galian agar segera diberhentikan. Usut punya usut, lahan yang tengah dikeruk milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan” tegasnya sembari kemudian menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan.
Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.
“Pada Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang (inisial M) yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.
Menurutnya, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.
Sebagai informasi, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana. (eki)
