KUNINGAN (MASS) – Meski PPKM diperpanjang dari tanggal 10-16 Agustus, tapi kabar baiknya adalah Kabupaten turun level ke 3 dari semula 4.
Kabar baik lainnya adanya penurunan level adalah objek wisata bisa kembali beroperasi.
Hal ini sesuai dengan SE Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus.
” Mulai tanggal 10 Agustus-16 Agustus 2021 objek wisata dibuka dengan syarat
wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan wisata,” ujar Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Sementara jam operasionalnya adalah dari pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan kapasitas pengunjung maksimal 25% dari
kapasitas objek wisata.
Tentu kabar ini sangat melegakan bagi para pengelola yang sempat menderita karena adanya PPKM.
Bahkan sekelas Perumda Aneka Usaha (PDAU) pun harus menderita, karena karyawan gajinya tidak dibayar dua bulan akibat objek wisata yang dikelola banyak tutup. (agus)