KUNINGAN (MASS) – Sertifikat kantor DPC FKDT Kabupaten Kuningan akhirnya kembali ke tangan pengurus, setelah sebelumnya dikabarkan dikuasai pihak penerbitan buku tajwid.
Sertifikat kantor yang berlokasi di Jalan Juanda Kuningan itu, kembali ke tangan pengurus setelah DPC FKDT Kuningan melakukan islah dengan penerbit buku tajwid, Senin (8/12/2025) sore.
Islah antara FKDT Kuningan dilakukan di kediaman Ang Dadang Komarudin, direktur CV Adcom Production sekaligus pimpinan Ponpes Al Baasith Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung, penulis buku tajwid.
Dalam pertemuan tersebut, DPC FKDT Kuningan dihadiri langsung oleh Ketua Dr Sulaeman M Pd, didampingi jajaran pengurus.
Sementara dari pihak penerbit buku tajwid, dihadiri langsung oleh KH Dadang, didampingi kuasa hukum dan kolega lainnya.
Islah antara DPC Ketua FKDT Kuningan dan penerbit buku tajwid, selain dilakukan dengan pengembalian sertifikat kantor FKDT, juga dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
Berikut isi surat pernyataan dari CV Adcom Production:

Berikut isi surat pernyataan dari DPC FKDT Kuningan :

Pasca penandatanganan, kedua belah pihak saling berjabat tangan, merangkul dan berjanji tidak akan ada yang membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. (eki)










