KUNINGAN (MASS) – Selain Hansip atau Linmas, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se-Kabupaten Kuningan terlebih dahulu sudah “disawer” Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (24/3/2025) kemarin.
Mereka diberikan bantuan Biaya Operasional, diberikan langsug oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kuningan, Komplek Kuningan Islamic Centre, Winduherang-Cigugur.
Kepala Bagian Tapem, Deden Yuliadin, SH., Msi dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Bantuan Biaya Operasional ini adalah memperkuat komitmen mereka mengabdikan diri dengan melaksanakan tugas dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi mitra kelurahan.
“Sasaran peruntukan bantuan biaya stimulan ini sebanyak 590 orang, yang terdiri dari 457 Ketua RT, 118 Ketua RW dan 15 Ketua LPM Kelurahan se-Kabupaten Kuningan,” kata Deden.
Bantuan biaya operasional stimulan ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Kuningan Nomor :100.2.1/KPTS-344-TAPEM/2025 mengenai Penetapan Alokasi Bantuan Biaya Stimulan Operasional Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan se-Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Diharapkan dengan stimulant ini, mereka yang menerima bisa lebih giat lagi dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. (eki)
