KUNINGAN (MASS)- Setelah sekian lama dinanti, akhirnya Pemkab Kuningan menaikan honorarium Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini melalui Keputusan Bupati Kuninga Nomor : (10/KPTS.447-BPKAD/2020 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2021.
Kenaikan honorarium THL mulai berlaku Januari 2021. Tentu kenaikan ini disambut bahagia oleh para THL yang ada di lingkup Pemkab Kuningan.
Dari data yang dimiliki Kuninganmass gaji THL naik antara Rp100 ribu-Rp200 ribu. Hal itu tentu berdasarkan masa kerja.
Berikut rinciannya adalah masa kerja 0-5 tahun semula Rp150 ribu, menjadi Rp250 ribu. Kemudian, masa kerja > 5 tahun-10 tahun Rp200 ribu naik ke Rp350 ribu.
Selanjutnya masa kerja diatas 10 tahun sebelumnya Rp400 ribu menjadi Rp600 ribu.
“Iya naik seperti itu besarannya. Berlaku mulai Januari 2021. Tentu dengan kenaikan ini maka anggaran untuk penggajian pun ikut naik,” ujar Kepala BPKAD Kuningan Dr Taufik A Rohman MSi melalui Kabid Anggaran M Syarif, Rabu (28/5/2021).
Sementara itu, banyak para THL yang bergembira meski hanya naik Rp100 ribu-Rp200 ribu, tapi kenaikan itu cukup lumayan dan merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada THL.
“Saya kan semula Rp200 ribu dipotong pajak Rp5.000, kini menjadi Rp350 ribu. Alhamdulillah segini juga, buat nambah-nambah pemasukan rumah tangga,” ujar Sri Neneng salah seorang THL.
Sekadar informasi jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kuningan pada tahun 2021 ini bertambah.
Setidaknya, pada tahun ini ada sejumlah 6.115 pegawai THL, bertambah 10 orang dari tahun sebelumnya 6.105.
Hal tersebut diutarakan Kabid Kepegawaian BKPSDM Hartanto SH MSI. Diterangkan tahun ini tidak akan ada lagi pengangkatan THL karena sudah ditetapkan. (agus)