KUNINGAN (MASS) – Menanggapi keluhan warga terkait masih munculnya tagihan pajak meski kendaraan telah dinyatakan hilang dan dilaporkan ke polisi, Samsat Kabupaten Kuningan melalui Ketua Tim Pendataan dan Penetapan P3DW Bapenda Kuningan, Dani E Hidayat, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Dani menjelaskan sistem administrasi kehilangan kendaraan bermotor belum terintegrasi penuh antara Polsek, Polres, dan Samsat. Karena itu, meskipun pemilik sudah melapor ke kepolisian, status kendaraan masih dianggap aktif apabila belum melalui prosedur pemblokiran resmi di bagian BPKB Online Polres.
“Kalau kehilangan itu memang harus melapor ke Polsek terdekat, di Polsek itu kan ketiknya manual di komputer langsung di-print, itu tidak pakai aplikasi. Jadi harus dilaporkan lagi ke Polres bagian BPKB online supaya BPKB-nya kalau hilang itu diblokir,” jelas Dani saat ditemui, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, jika pemilik hanya melapor ke Polsek, data kendaraan tetap aktif di sistem sehingga tagihan pajak masih muncul. Setelah BPKB diblokir oleh Polres, barulah pemilik membawa suratnya ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran lanjutan atau proteksi pada nomor STNK di sistem pembayaran pajak.
“Kita di bagian Samsat memang ada bagian ruang kontrol oleh kita, itu aplikasi memang untuk penelusuran penagihan itu di kita, namanya aplikasi sakti Jawara. Nah, itu nanti setelah dari polres ke BPKB online diblokir surat itu baru di bawa ke kita, baru di blokir sama kita. Tapi kalau misalnya dari Polsek datang ke kita, kita juga ngga menerima karena memang aturannya harus dari BPKB. Jadi diblokir dulu BPKB-nya supaya tidak aktif baru STNK-nya yang diblokir, jadi mekanismenya seperti itu,” tambahnya.
Dani mengakui bahwa sistem pelaporan belum terintegrasi secara digital, sehingga pemilik kendaraan masih harus melakukan pelaporan manual mulai dari laporan kehilangan di Polsek, lalu laporan ke bagian BPKB online di Polres dan laporan akhir di Samsat.
“Memang dipertanyakan disana juga (berita sebelumnya) kenapa di zaman digital seperti ini? karena dari Polsek ke Polres ke kami (Samsat) belum ada aplikasi yang nyambung. Misalnya laporan kepolisian hanya surat manual, dibawa ke kita itu tidak nyambung,” ungkapnya.
Dani menegaskan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan biaya untuk proses pemblokiran tersebut. Ia juga menjelaskan setelah kendaraan diblokir, nomor BPKB tidak dapat diaktifkan kembali. Jika kendaraan ditemukan, pemilik harus mengurus BPKB baru melalui mekanisme kepolisian.
“Kalau sudah diblokir, BPKB-nya itu tidak bisa di hidupkan kembali. Kalau misalnya WP-nya ketemu, motornya itu otomatis didaftarkan baru. Makanya dikasih kesempatan, kalau ngeblokir BPKB biasanya setahun waktunya, takutnya ketemu. Kalau sudah diblokir nomor BPKB itu tidak bisa dihidupkan lagi,” tuturnya.
“(Pemblokiran BPKB) Nah itu nanti mungkin dari Polresnya akan menanyakan (ke korban), ini langsung mau diblokir atau tidak, kalau untuk keamanan bisa di blokir supaya tidak bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Dani mengimbau masyarakat agar segera melakukan pelaporan resmi berjenjang jika kendaraan hilang agar tidak menjadi objek penagihan pajak. “Pemilik bisa langsung ke Samsat juga nanti kita arahkan,” pungkasnya. (didin)
