KUNINGAN (MASS) – Wakil Bendahara Umum HMI Badko Jawa Barat, Fery Rizkiana Tri Putra S Hut menyoroti hasil temuan BPK RI pada Tahun 2024 terhadap kesalahan penganggaran senilai Rp3.820.719.000,00 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan yang dinilainya bukan sekadar kekeliruan administratif.
“Ini adalah sinyal keras bahwa tata kelola keuangan daerah masih jauh dari kata tertib dan akuntabel,” kata Fery, Selasa (26/11/2025).
Ia menilai, dana sebesar itu bukan angka kecil. Ketika pos belanja modal gedung dan bangunan salah klasifikasi dan seharusnya dicatat pada belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat atau organisasi di luar pemerintah daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya laporan keuangan, tapi juga kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
“Dalam sistem keuangan daerah, klasifikasi anggaran merupakan hal fundamental. Salah pos berarti salah arah. Dan ketika kesalahan mencapai miliaran rupiah, publik berhak bertanya: di mana fungsi verifikasi berjenjang? Mengapa kesalahan sebesar itu bisa lolos dari pantauan tim perencana, pengawas, hingga penanggung jawab keuangan?” ujarnya mempertanyakan.
Sering kali, masih kata Fery, pejabat berwenang menutupi kelalaian dengan alasan klasik: “kesalahan teknis” atau “salah input”. Padahal, akar persoalan biasanya lebih dalam — lemahnya pengawasan internal, minimnya tanggung jawab moral, dan budaya kerja yang menganggap administrasi keuangan hanya formalitas.
“Jika sistem pengendalian internal bekerja sebagaimana mestinya, kesalahan sebesar Rp3,8 miliar tidak mungkin luput dari koreksi awal. Maka, publik pantas curiga: apakah ini murni kelalaian, atau ada unsur pembiaran yang disengaja? Lebih ironis lagi, kasus seperti ini bukan yang pertama. Hampir setiap tahun, kesalahan serupa muncul dengan pola yang sama: salah pos, salah kode rekening, atau realisasi tidak sesuai perencanaan. Pemerintah daerah seolah terbiasa memperbaiki di atas kertas tanpa pembenahan menyeluruh pada mentalitas pengelola anggaran,” ungkapnya.
“Dinas PUTR, yang seharusnya menjadi motor pembangunan infrastruktur, kini justru menjadi sorotan karena ketidakcermatan dalam mengelola uang publik. Tanggung jawab moral dan administratif harus ditegakkan, bukan ditunda dengan dalih evaluasi internal,” imbuhnya lagi, sembari mendesak audit.
Sementara, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan I Putu Bagiasna MT, menjelaskan soal temuan BPK tahun 2024. Dikatakan, soal temuan tersebut adalah temuan administrasi terkait salah pos anggaran yang seharusnya Belanja Hibah tapi dimasukan ke Belanja Modal.
“Dalam perencanaan pembangunan di PUTR ada Belanja Modal dan Belanja Hibah. Terkait pos anggaran Rp 3,8 M tersebut adalah Pembangunan Gedung Propam dan SPKT Polres Kuningan yang seharusnya masuk ke pos kode rekening Belanja Hibah,” jawabnya. (eki)






















