KUNINGAN (MASS) – Sejumlah wartawan yang menamakan diri sebagai Anarkis (Aliansi Wartawan Kuningan Bersatu) menggelar aksi unjuk rasa terkait RUU KUHP yang ditunda oleh DPR RI. Aksi tersebut digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan bertepatan dengan pelantikan 4 pimpinan dewan, Senin (30/9/2019).
Dalam tuntutannya, Anarkis menyebutkan, dalam RUU KUHP yang ditunda tersebut, terdapat pasal-pasal karet yang nantinya akan mengekang kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Kordum Aksi, Iyan Irwandi, dalam orasinya menyebut, setidaknya ada 9 pasal dalam RUU KUHP. Pasal-pasal tersebut diantaranya soal penyerangan harkat martabat presiden, penghinaan pemerintah, penghasutan melawan kekuasaan umum, penyiaran berita (patut diduga) bohong, gangguan sidang, penodaan agama, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pencemaran nama, dan pencemaran orang mati.
“RUU KUHP itu, harus dinyatakan ditolak, bukan ditunda, karena berpotensi menjadi pasal karet yang mengekang kritik dan mencari kebenaran,” ucap Iyan dalam orasinya.
Dalam Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 tersebut, para jurnalis saling bergantian memberikan orasi di depan gedung dewan. Mereka bahkan menggelar aksi teatrikal dengan tokoh pocong, yang menandakan matinya kebebasan pers, matinya demokrasi.
“Saat ini, banyak jurnalis yang menjadi korban karena mengungkap kebenaran,” tambahnya dalam orasi.
Setelah Aksi yang digelar setidaknya 3 jam tersebut berlangsung damai dan tertib. Perwakilan anggota dewan dari unsur pimpinan, dimulai dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, diikuti wakil-wakil ketua DPRD, Hj. Dede Ismail, Hj. Kokom Komariah, H. Ujang Kosasih, bersedia menemui peserta aksi.
“Kami berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis pada DPR-RI,” ujarnya sembari diteruskan menandatangani petisi, diikuti para wakil ketua yang lain. (eki/trainee)
Berikut adalah 9 tuntutan Anarkis :
1. Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.
2. Kembali tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.
4. Kapolri Tito Karnavian menindak tegas oknum polisi yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makasar.
5. Hentikan Penangkapan terhadap Awak Media
6. Tolak Kiriminalisasi Wartawan
7. Tidak Ada Keringanan Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan dan Remisi Untuk Pelaku Pembunuh Wartawan
8. Buka Ruang Terbuka dan Dilibatkannya Pers Dalam Perumusan Kebijakan Terkiat Pers.
9. Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Wajib Menyampaikan Petisi Ini Ke DPR RI Secara Resmi, dan Dibuktikan Dengan Tanda Terima Surat dari DPR RI selambat – lambatnya 7 hari Pasca ditandatangani Petisi Ini.