KUNINGAN (MASS)- Setelah saling ‘perang’ pernyataan di media, akhirnya Ana Yuliana dan Dani Mardiana memilih untuk berdamai. Penumpang dan supir online yang sempat menjadi ‘selebritis’ itu memilih menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan.
Bukti mereka berdamai adalah dengan dibuatnya surat pencabutan perkara oleh Ana. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di Hotel Grand Purnama pada Jumat (25/5/2018) sore sekitar jam 15.00 WIB.
Selain hadir Ana dan juga tampak tim pengacara dari Dani yakni Dr HEA Surya Atmaja SA SH MH CPL, Alek Iskandar. Dari kubu Ana, ada pengacara Abdul Haris SH, Lela, dan Suaminya Andi Wiguna. Tampak hadir juga saksi yakni Rani Primayanty.
Dengan dicabutya laporan maka kedua belah pihak merasa plong. Dipilhnya perdamaian karena merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Alhamdulillah berkah puasa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan laporan pencabutan perkara sudah diserahkan oleh tim kuasa Ana ke Polres Kuningan,” tandas Surya kepada kuninganmass.com, Sabtu (26/5/2018) siang.
Surya mengaku, surat pencabutan sudah diterima oleh Agnes atas perintah Kanit PP Rini. Hingga saat ini belum ada respons dari pihak Kapolres Kuningan.
Sementra itu dari surat pencabutan yang diterima kuninganmass.com ada empat point yang disepakati kedua belah pihak yakni, poin pertama bahwa kedua pihak telah menjalin kata mufakat secara kekeluargaan/berdamai. Lalu, pihak kedua (Dani) sudah meminta maaf kepada pihak pertama (Ana)dan pihak pertama sudah memaafkan.
Kemudian, poin tiga setelah surat pencabutan perkara ini ditandatangani maka pihak pertama menyatakan perkara ini berhenti dan mencabut pengaduan kepada pihak Polres Kuningan. Sedangkan point terakhir adalah pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling tuntut menuntut lagi di kemdudian hari sehubungan perkara tersebut. Selain menggunakan ada tanda tangan Ana dan Dani juga ada empat orang saksi. (agus)