KUNINGAN (MASS)- Hingga tanggal 9 September 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang menyerahkan data ke Kantor Dinas Kopdagrin Kuningan adalah 82 ribu.
Jumlah itu langsung diusulkan untuk menerimaan bantuan ke Kementerian KUKMM melalui pihak pemprov. Namun, ternyata data terbaru setelah diverifikasi oleh pihak Pemprov Jabar menjadi 70 ribu.
“Yang tidak lolos verifikasi sebanyak 12 ribu pelaku usaha mikro. Kebanyakan karena double atau ganda,” ujar Kabid Usaha Mikro Kecil dan Menengan Perindustrian Dinas kkopdagrin Kuningan Ir Tatang Rustandi MP, Senin (21/9/2020) pagi.
Tatang mengaku, proses bantuan ini melalui 10 tahap, sehingga warga diminta sabar. Bantuan ini pun sepenuhnya menjadi hak pusat, siapa yang layak mendapatkan bantuan.
Sekedar informasi, pelaku usaha terdampak covid-19 akan mendaptkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta. Kuota untuk bantuan BPUM (Banpres bagi pelaku UMKM) ini totalnya adalah 12 juta se-Indonesia.
Tidak ada kuota per daerah sehingga tergantung pemerintah pusat yang menentukan siapa yang mendapatkan bantuan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada suatu kesempatan menyebutkan, bantuan produktif UMKM khusus bagi mereka belum mendapatkan pembiayaan perbankan.
“Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,” jelasnya.
Adapun persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.(agus)