KUNINGAN (MASS) – Adanya penutupan beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan selama dua hari yakni Sabtu dan Minggu, membuat para pedagang kaki lima bingung.
Mareka bingung karena dari kabar yang mereka terima ruas jalan akan tutup total. Padahal hanya enam titik yang ditutup.
“Saya jadi bingung nanti Sabtu dan Minggu, apa harus jualan atau tidak. Kalau mau jualan kan takut ditutup nanti saya rugi,” ujar pria paruh baya penjual bubur kacang ijo di Jalan Siliwangi, Jumat (26/2/2021) malam.
Sementara itu, Budi PKL lainnya meminta agar pemeritah segera melakukan wawar atau berikan selebaran agar penjual tidak bingung.
“Dari kabar yang pertama beredar 11 titik. Tadi baca berita direvisi menjadi 6. Kami minta kepastian,” jelasnya.
Sementara itu, meski hasil rapat sudah beredar terkiat penutupan. Namun, hingga malam hari SE terbaru belu diterbitkan.
“Surat edaran dalaa proses,” sebut Kalak BPBD Indra Bayu Permana, Jumat sore. (agus)
Berikut Hasil Rapat Jumat
Izin menyampaikan menindaklanjuti hasil rapat hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, rapat tanggal Jumat 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, dan konsultasi dengan Pimpinan pukul 14.30 WIB. dihasilkan beberapa keputusan sebagai berikut
I.Penutupan Jalan :
Pelaksanaan :
Sabtu s.d minggu (27 – 28 Feb 2021)
Mulai pukul 18.00 s.d
05.00 wib
Lokasi penutupan jalan :
1.Perempatan Citamba
2.Simpang Tiga Langlangbuana Toserba Terbit
3.Jalan Dewi Sartika ( Balebat)
4.Jalan Belakang Taman Kota (Kantor Arsip, Kemenag)
5.Perempatan Gotong Royong
6.Perempatan Juwita
II.Penutupan tempat keramaian :
1.Penutupan Pandapa Paramarta (PLN, Simpang 3 Perbasi, Perempatan SMP 1, Jalan SMA 3, ) untuk jam penutupan hari Minggu tanggal 28 februari mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB
2.Taman Kota mulai di tutup dari hari Sabtu 27 februari pukul08.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Februari pukul 21.00 WIB
3.OSG Linggarjati, dilaksanakan penutupan pada hari minggu 28 Februari 2021 mulai pukul 06.00 WIB s.d. 18.00 WIB
4.Area terbuka publik lainnya yang berpotensi ada kerumunan massa agar dilaksanakan pengamatan pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan beserta satgas Desa
5.Kondisi pemberlakuan ketentuan tsb diatas disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.
6.Surat edaran resmi sedang dalam proses dan akan disampaikan kemudian
demikian kami sampaikan.
Satgas Penanganan Covid19
Kabupaten Kuningan