KUNINGAN (MASS) – Rencana pembangunan hotel di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, mendapat penolakan dari warga setempat, terutama yang berada di sekitar Gedung Linggarjati.
Bukan tanpa alasan, penolakan muncul dari warga karena rencana pembangunan hotel yang notabene bisnis swasta, dikatakan berdampak pada sarana pendidikan. Dua gedung SD diwacanakan bakal pindah.
Tidak hanya itu, penolakan muncul karena khawatirnya warga akan dampak sosial, sampai dampak lingkungan seperti air beraih dan limbah. Apalagi, area tersebut merupakan kawasan padat pendidik.
Penolakan itu, disampaikan warga dalam berbagai bentuk, mulai dari pamflet, video sampai penolakan resmi tertulis hasil musyawarah warga Dusun 4.
Kepala Desa Linggarjati, Unang Unarsan, membenarkan bahwa adanya upaya penolakan dari warga terhadap wacana pembangunan hotel.
“Betul-betul, ada (protes) dari masyarakat,” kata Kuwu Unang, Rabu (27/3/2024) malam kala dikonfirmasi.
Dikatakan, bahwa lahan yang akan dibangun itu ada di sebelah utara gedung Perundingan Linggarjati, dan sebelah barat Puskesmas. itu milik investor.
Kuwu mengaku, pihaknya memang menerima permohonan pembangunan tersebut. Namun sebagai Pemdes, Kuwu Unang memgaku itu bukan kewenangannya.
“Saya jawab (saat ada permohonan pembangunan hotel) itu tanah ibu, masalah hotel, yang mengijinkan bukan saya, ibu harus koordinasi ke Pemda, FPRD (Forum Penataan Ruang Daerah),” kata Kuwu.
Ternyata, sata pembahasan di FPRD yang meliputi lintas sektoral, tidak hanya Linggarjati yang ekspos rencana pembangunan dan investasi. Ada rencana pembangunan pondok di Desa Sarewu, dan perusahaan air di Desa Setianegara.
Dari ketiga proyek itu, pembangunan pondok di Desa Sarewu ditolak, sisanya diijinkan meski ada yang dengan catatan, dan harus tetap melakukan proses.
“Begitu (rencana itu) terdengar di masyarakat, ada gerakan penolakan. Kami Pemdes, hanya memantau manakala ada yang tidak sepakat, kami menghantarkan (aspirasi tersebut) ke pimpinan kami, Camat, Kabupaten FPRD. Usulan dari masyarakat saya layangkan itu sebagai PR,” kata Kuwu.
Ia mengaku, semua itu hal yang sah-sah saja dilakukan warganya. Meskipun, tentu dari pemerintah juga ada regulasinya tersendiri. Kuwu mengaku bukan dalam posisi yang bisa menentukan.
Soal sarana pendidikan, lanjutnya, memang ada wacana pemindahan jika hotel terbangun dan ingin perluasan. Kuwu mengiyakan bahwa tanah yang dugunakan sarana pendiidkan, SD dan TK, adalah milik desa.
“Tapi pengelolanya (lembaga pendidikan) Pemda,” jelasnya sembari menjelaskan, pihaknya sebagai Pemdes, menerima jika Pemda memutuskan pindah, tukar guling.
Meski begitu, ia juga mengaku jika hal itu tidak terjadi sekalipun, tidak masalah. Pemindahan sekolah, lanjutnya, masih sebatas wacana.
“Kami mah dipindah mangga, nggak juga gpp, kalo masyarakat menolak ya gimana,” imbuhnya.
Dari informasi, rencana yang akan dibangun adalah pembangunan hotel berbintang dengan 3 lantai. Investor, dikatakan sudah punya pengalaman usaha hotel di beberapa kota besar. (eki)