KUNINGAN (MASS)- Dalam rangka meningkatkan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik, sesuai surat edaran Plh Dirjen Imigrasi tentang Layanan Eazy Passport nomor IMI 1060.GR.01.01 tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon akan laksanakan layanan Eazy Passport.
Layanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor di luar kantor menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil paspor keliling.
Layanan ini dapat diberikan kepada perkantoran pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, institusi pendidikan, komunitas/organisasi dan komplek perumahan/apartemen.
Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Penggantian paspor karena hilang atau rusak tidak dapat dilayani.
Dalam sehari, layanan Eazy Passport hanya dapat melayani minimal 20 permohonan. Pelaksanaan layanan dilakukan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19.
Untuk mendapatkan layanan Eazy Passport, pemohon dapat mengajukan pendaftaran layanan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melalui surat permohonan pimpinan atau perwakilan perkantoran pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, institusi pendidikan, komunitas/organisasi dan komplek perumahan/apartemen.
Paspor yang sudah dicetak dapat diambil secara langsung oleh pemohon, atau oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa/perintah dari pemohon.
Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyampaikan untuk penjelasan lebih lanjut dapat mengubungi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melalui nomor (0231) 455284-85, +628130457985 / +6282311733722 (khusus WA) atau email lantaskim.cirebon@gmail.com. (agus)