KUNINGAN (MASS) – Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, angkat bicara mengenai dua kasus yang tengah menjadi sorotan publik, yakni dugaan tindakan pornografi oleh seorang kepala sekolah dan laporan pemukulan siswa oleh seorang guru.
Menurutnya, kedua kasus tersebut saat ini telah didampingi oleh kuasa hukum PGRI. “PGRI tetap profesional, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kewajiban organisasi memberikan pembinaan bersama Disdik dan BKPSDM,” ujar Ida, Kamis (20/11/2025).
Soal kasus pertama, dugaan tindakan pornografi dan penelentaran, sebenarnya diperkarakan oleh pihak keluarga. Laporan disebar ke berbagai instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Disdikbud Kuningan, Rusmiadi MSi, dan pihaknya kini sedang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, kasus dugaan guru berinisial L salah satu guru SLTP di Kecamatan Cigugur menggampar siswa yang menurut pihak keluarga tidak melakukan kesalahan apapun, juga menjadi sorotan publik.
Laporan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga siswa, Haris Risdiana SH dari Kantor Hukum Owl and Partner, yang turut didampingi oleh Adi Riyanto SH, Irfan M Firmansyah SH, Asep Abdul Rosyd SH, dan Aji Satria Winduhaji SH MPA.
Haris menjelaskan kronologi dugaan pemukulan tersebut dan memastikan laporan sudah masuk ke Polres Kuningan untuk diproses lebih lanjut. (didin)





















