CIGUGUR (MASS) – Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang kini tengah gencar mengembangan potensi wisata, terkotori oleh pertambangan ilegal. Di Desa tersebut terdapat operasi galian batu yang diduga merusak lingkungan. Lokasinya di samping Taman Cisantana, lereng Gunung Ciremai.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, telah muncul desakan dari masyarakat untuk menghentikan galian batu. Mereka merasa resah atas adanya pertambangan illegal tersebut. Hingga akhirnya, beberapa hari lalu digelar rapat antara BPD dan perangkat Desa Cisantana.
Pertambangan liar, termasuk aktivitas alat berat di lokasi jadi topic bahasan utama. Disepakati, aktivitas pertambangan diminta dihentikan dan langsung ditembuskan ke Polres dan Pol PP.
“Karena pertambangan tersebut sudah tidak sesuai dengan perjanjian dan usulan awal yang sebelumnya secara kekeluargaan dan diingatkan secara lisan, namun galian batu tersebut tetap berjalan sampai sekarang,” terang Kades Cisantana, Murad SAg, Senin (23/4/2018).
Dikatakan, pasca keluar surat kesepakatan pihaknya kedatangan pihak pengelola galian. Kepada Murad, pihak pengelola itu meminta kebijaksaan atas aktivitas yang tengah dilakukannya.
Mereka beralasan, itu hanya sekadar penataan untuk pelebaran jalan. Selain itu, kedepannya untuk lahan penghijauan agar pengunjung obyek wisata tidak kepanasan.
“Nah akhirnya kami ngasih toleransi 10 hari. Pokoknya dalam 10 hari semenjak surat peringatan tanggal 21 April dikeluarkan, galian harus dihentikan,” tandas dia.
Kepada kuninganmass.com, Murad dan perangkat desa lainnya mengaku tidak mengetahui distribusi hasil galian. Termasuk uang yang dihasilkan dari galian tersebut. Itu karena pihak pengelola tidak menginformasikannya ke desa. Yang jelas, selain galian batu, di lokasi itu pun terdapat galian pasir.
“Saya tidak mau kekayaan Desa Cisantana ini dihabiskan. Apalagi ilegal,“ tegas Murad. (aban/mg)