KUNINGAN (MASS) – Badan Legislatif Mahasiswa atau yang sering dikenal dengan nama Senat Mahasiswa (SEMA) merupakan sebuah organisasi yang berperan sebagai badan legislatif tertinggi dalam suatu lembaga perguruan tinggi, yang mana berisikan mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari setiap fakultas maupun program studi di kampus tersebut. Dimana setiap perwakilan fakultas dan program studi tersebut bertanggung jawab atas keterwakilan suara serta kepentingan mahasiswa nya dalam berbagai aspek kehidupan kampus.
Lebih jauh lagi didalamnya, ketika dianalisa dan di teliti lebih dalam, dimana tugas dan kewajiban yang diamanahkan kepada mereka kian strategis untuk bisa mengatur dan membuat regulasi kampus yang seharusnya sesuai dengan suara aspirasi, keadaan dan kondisi masyarakat yang memang diwakili oleh nya.
Advokasi dan representasi keterwakilan mahasiswa di fakultas atau jurusannya yang seolah tidak dapat tersampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Adanya aspirasi, keluhan, serta kebutuhan-kebuthan mahasiswa yang lainnya yang seyogianya para wakil mahasiswa (SEMA) tersebut dapat menjembatani antara mahasiswa dengan pihak yang terkait.
Selain dari pada itu, Senat Mahasiswa sebagai representasi dari mahasiswa yang menggunakan konsep kolektif kolegial juga seharusnya dapat terlibat dalam setiap pembuatan, peninjauan, dan evaluasi kebijakan kampus yang bersinggungan langsung dengan mahasiswa. Besar harap kami juga uga turut aktif dan partisipatif dalam berbagai inovasi yang dilakukan dalam bidang-bidang seperti kajian, seminar, workshop, dan lain sebagainya.
Melihat perkembangan serta pergerakan Senat Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang belum lama berganti statuta menjadi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon setelah kurang lebih 2 bulan menjabat, dirasa banyak kejanggalan yang terjadi, memang pergumulan kejanggalan tersebut dimulai dari sejak kisruh pemilihan, penggulingan sema dema terpilih, pembentukan panitia pemilihan baru sampai dengan saat ini banyak progres yang sejatinya bisa dilakukan dan diperankan oleh senat mahasiswa tersebut tidak dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang saat ini memiliki 5 Fakultas serta 29 Program studi yang secara regulasi setiap satu anggota sema tersebut mewakili setia jurusan dan juga fakultasnya masing masing. Dari sinilah kecacatan itu dimulai, dari yang seharusnya keseluruhan anggota senat yang melenggang ke parlemen Senat Mahasiswa tersebut setidaknya berjumlah 34 Orang yang mewakili setiap jurusan serta fakultasnya.
Namun alih-alih demikian, rupa-rupanya banyak kejanggalan yang diluar nalar, saat ini keseluruhan anggota senat mahasiswa tersebut hanya ada 16 orang saja. Sudah jelas, dimana Senat ini tidak bisa mewakili bahkan setidaknya setengah lebih satu dari keseluruhan yang harus dipenuhi. Lalu apa jadinya nanti prodak hukum yang deluar dari senat tersebut ? apakah cacat secara hukum dan tidak legal ? secara definitive, jelas bahwa senat ini cacat hukum, sehingga setiap kebijakan aturan yang ada dan ketetapan yang diterbitkan ini menjadi “Produk Hukum Yang GAGAL”.
Ketika saya mewawancara sanggota senat, tentang bagaimana proses dan kinerja anggota senat yang ada, ternyata memang benar. Seolah seperti membenarkan pepatah yang bunyinya, “Seorang anak akan terlahir sempurna Ketika sang ibu dan rahimnya terjaga dan sehat. Begitupun sebaliknya, Ketika seorang anak akan terlahir cacat, Ketika memang ibu dan rahimnya cacat pula.”
Ketika kita melihat dan menganalisa kinerja mereka yang sudah bergulir selama kurang lebih satu setengah tahun ini, saya melihat tidak ada kerja dan kinerja nyata yang revolusioner dari senat tersebut, kenapa hal ini terjadi? lagi lagi dari proses rahim yang buruk dan kotor tersebut menjadi alasannya, dimana seharusnya setiap anggota senat tersebut dapat berperan sebagai wakil dari rakyat jurusan atau fakultasnya, bukan dari kepentingan lain yang ditungganggi sehingga memang alas an mereka masuk sebagai anggota senat juga barangkali tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan baik, sehingga kepengurusan yang sekarang ada pun dinilai minim partisipatif dan nir progress.
Kampus merupakan sebuah miniatur negara, dimana Trias Politika sejatinya bisa diterapkan dengan berbagai pertimbangan yang ada. Eksekutif yang dipegang oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa, Legislatif yang dipegang oleh Senat Mahasiswa, yang janggal Yudikatif kemana? Warek 3? atau warek 2? Ini lah kejangalan yang ada yang sangat jauh dari miniature sebuah negara. Tidak adakah mahkamah mahasiswa ?
Memang terkadang hal-hal baru seolah sulit diterima dan dicerna, bahkan seolah terbuai dengan kenyamanan belaka yang jauh dari progress berkemajuan. Lalu bagaimana mau menjadi negara yang maju Ketika mahasiswa nya saja terbelenggu ? lalu bagaimana mau menjadi negara yang merdeka Ketika mahasiswa nya saja anti kritik dan hanyan menjadi cukong penguasa ?.
Ketika membahas dan mengkaji lebih dalam terkait hal ini banyak sekali evaluasi yang harus diterapkan oleh para penguasa umumnya, khususnya penguasa kampus yang sebenarnya juga mereka seolah terlalu berleha leha padahal hanya diberi waktu yang sementara.
Besar harapan kami sebagai civil society dari kampus ini, bahwa setiap yang beramanah dapat menjalankan amanahnya dengan baik sesuai azas dan norma yang ada. Prinsip-prinsip dalam berdemokrasi sejatinya menjadi landasan rekan-rekan senat dalam melangkah dan berpijak dalam suatu kebijakan, walaupun tadi seperti yang sudah dipaparkan diawal saya sendiri meragukan keputusan yang diambil adalah keputusan yang sah secara hukum dan dapat diterapkan.
Dimana prinsip kolektif kolegial disini menjadi tidak sah karena tidak mewakili dari keseluruhan civitas akademika kampus yang ada. prinsip ini juga mengharuskan bahwa setiap suara dapat diperhitungkan, mendorong kerjasama dan mengurangi kemungkinan dominasi oleh individu tertentu. Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial ini mendukung pada transparansi, akuntabilitas dan partisipasi aktif dari semua anggota dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.
Penulis : Muh. Ragil Ar-Raqiib (Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)