KUNINGAN (MASS)- Meski pada tahap pertama sudah dibayarkan ganti rugi untuik 279 bidang tanah kepada warga Desa Kawungsari Kecamatan Cibuerum. Namun, ternyata ada 13 bidang yang belum disetujui warga.
Sekadar informasi Selain itu di Desa Kawungsari luas lahan yang dibebaskan tahun 2021 sejumlah 386 bidang atau seluas 10,6 HA , dimana sebanyak 373 bidang sudah setuju dan 13 bidang masih belum setuju.
Dan untuk pembayaran tahap 1 sejumlah 279 bidang. Sedangkan 94 bidang belum dibayarkan karena terkendala persyaratan yang belum lengkap. Namun, ditargetkan pada minggu-minggu ini kelar.
“Untuk pemilik 13 bidang yang belum setuju untuk bersama-sama melaksanakan musyawarah ulang secara demokratis, dan mudah-mudahan sepakat untuk selanjutnya segera dapat di proses pembayaran ganti ruginya,” sebut Bupati Kuningan H Acep Purnama, Kamis (4/2/2021) di Kawungsari.
Perlu diketahui pembangunan Bendungan Kuningan berlokasi di Desa Randusari Kecamatan Cibeureum, Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum, Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, Desa Simpayjaya Kecamatan Karangkancana, Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana, Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana.
Dari 6 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan tersebut terdapat 1 desa yang mendapat dampak paling besar yaitu Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum.
Dimana hampir seluruh lahan di lokasi desa termasuk permukiman warga harus dibebaskan. Dengan begitu mereka harus angkat kaki dari desa yang yang ditinggali sejak lama. (agus)