KUNINGAN (MASS) – Meski hasil rapat paripurna Ketua DPRD Nuzul Rachdy diberhentikan. Tapi, menurut Ketua DPC PDIP Kuningan H Acep Purnama hal itu belum tentu terjadi.
Acep menyebutkan, pasca paripura surat dari pimpinan dewan disetor ke gubernur melalui bupati. Begitu juga ketika turun dari gubernur ke dewan tapi melalui bupati.
“Terkait sekwan ke Bandung itu kemungkinan konsultasi bukan menyerahkan berkas karena hal itu tidak boleh. Mekanasimenya harus melalui saya dulu sebagai bupati,” jelas Acep kepada wartawan ketika ditanya terkait kelanjutan kasus Ketua DPRD Kuningan, Kamis (19/11/2020).
Sebagai Ketua DPC PDIP, Acep yakin Zul belum tentu dihentikan dari jabatannya. Pihaknya tengah berusaha agar hal itu tidak terjadi.
“Saya belum mempersipakan penggantnya karena Pak Zul belum tentu dihentikan. Banyak hal-hal yang masih menjadi ruang celah bagi Pak Zul keberatan dan itu menjadi haknya,” jelasnya.
Suami dari Hj Ika Acep Purnama ini menepis isu atau rumor yang menyebutkan, Dede Sembada sudah dipersiapkan sebagai pengganti Nuzul Rachdy. Ia sebagai Ketua PDIPnya sendiri belum memikirkannya.
Terkait keinginan warga agar Ketua DPRD lengser, Acep yang juga Bupati Kuningan menyebut semua ada mekanismenya. Begitu juga dengan mekanisme pemberhentian bupati.
Sekedar informasi, “diksi” limbah membuat Ketua DPRD didemo berbagai pihak dan puncaknya hasil rapat paripurna Zul diberhentikan sebagi Ketua DPRD.
Keputusan tersebut akan disampaikan ke gubernur melalui bupati dalam tempo 7 hari. Guna mengisi kekosongan, tugas ketua dewan dijabat sementara oleh H Dede Ismail. Salah satu dari tiga wakil ketua dewan, sampai ada ketua definitif pengganti.(agus)