KUNINGAN (MASS)- Berbagai layanan terus diberikan kepada wajib pajak oleh pemerintah. Yang terbaru adalah aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Sebenarnya aplikasi ini oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah diluncukrn pada Agustus 2021 dan terud gencar sosilasisakan kepada masyarakat.
Bagaimana di Kabupatan Kuningan? Menurut Ryan salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Kuningan (Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan) responnya cukup bagus.
“Sejak dilaunching sudah ada 314 wajib pajak menggunakan Signal. Kelebihanya adalah tidak perlu pengesahan lagi. Apalikasi ini untuk pribadi bukan badan hukum,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Terpisah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan H Ade Sukalsah SSTP MAP yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo menyebutkan, saat ini tengah gencar mensosialisaikan aplikasi ini kepada wajib pajak.
“Lebih mudah dan prakatis. Untuk anggota keluarga yang masih satu KK bisa dibayarkan dengan aplikasi ini,” sebut Budi. (agus)
Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Sekaligus juga mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal ini? Cukup melalui gadget telepon seluler dalam genggaman Anda.
Pertama-tama, Anda bisa mengunduh aplikasi Signal di Google Play Store untuk platform gadget android dengan nama Samsat Digital Nasional.
Bisa juga Anda langsung mengunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id/. Adapun untuk platform iOS/Apple masih dalam tahap pengembangan.
Setelah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi yang harus diikuti, di antaranya:
Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie) disertai nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP-el pada pelayanan konvensional sebagai bentuk implementasi pengawasan regident untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
Perlu diingat, dalam tahapan ini saat melakukan swafoto wajah tidak terlalu jauh dari kamera, agar menghindari backlight, atau jangan keliru memasukkan NIK.
Verifikasi e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi tilang elektronik (ETLE).
Verifikasi nomor telepon seluler dengan onetime password (OTP). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.
Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri memasukkan data:
NRKB (Nomor Polisi);
Lima digit nomor rangka terakhir.
Kendaraan dalam satu keluarga (KK) memasukkan data:
NIK e-KTP dalam satu keluarga;
NRKB dan;
Lima digit nomor rangka terakhir.
Selanjutnya, setelah data yang diinput sesuai, maka Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:
Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya;
Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ;
Memilih opsi pengiriman atau tidak;
Mendapatkan kode bayar;
Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama;
Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima;
Mendapatkan bukti e-Pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal;
Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Dalam melayani transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, korlantas dan Bapenda bekerja sama dengan mitra dari Himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta 10 bank pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi Signal. Sedangkan, tanda bukti pengesahan STNK atau e-Pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).
Dengan demikian, sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).