KUNINGAN (MASS)- Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Kuningan kembali naik level ke 3.
Padahal dari jumlah kasus Kuningan kecil dan baik peningkatan kasus positif maupun yang meninggal. Hal ini tentu mengherankan.
Di Jawa Barat sendir yang masuk level 2 (dua) yaitu yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar. Sedangkan level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten, Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Menanggapi hal ini , Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana menerangkan, kemungkinan besar ada indikator baru terkait level PPKM.
Diterangkan, kebijakan pusat sepertinya target vaksinasi menjadi salah satu indikator. Mengejar target capaian vakisnasi daerah akhir tahun harus di atas 50%
“Makanya hampir semua daerah kabupaten kota semuanya naik level ke 3, kecuali Pangandaran, Kota banjar, dan Kota Cirebon,” tandasnya, Selasa (5/10/2021) siang. (agus)