KUNINGAN (Mass)- Selama bulan puasa jam kerja PNS atau ASN di Lingkup Pemkab Kuningan mengalami pengurangan. Dari yang biasa delapan jam berkerja kini hanya tujuh jam (07.30-14.30 WIB).
Menurut Kepala Bagian Organisasi Dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kuningan Minthareja AP MSi, sesuai dengan SE Menpan dan RB nomor 201 tahun 2017 terjadi perubahan, dimana yang biasa ASN masuk jam 07.00 selama bulan puasa menjadi 07.30 WIB.
Sementara untuk jam pulang dari semula jam 15.00 menjadi lebih awal yakni 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat dari mulai jam 12.00-12.30. Sedangakn untuk hari Jumat meski masuk kerja sama dengan hari biasa. Namun jam pulang menjadi 15.00 WIB.
Hal ini karena jam istirahat lebih panjang yakni dari 11.30-12.30. Penyebabnya karena ada kegiatan salat Jumat.
“Surat sudah diedaran sejak Jumat pekan lalu dan semua SKPD sudah menerima,” ucap mantan Sekdisnaskertransos itu Jumat pekan lalu.
Minthareja menyebutkan, apabila mengacu kepada ketentuan dari Menpan dan RB maka jam masuk menjadi 08.00 dan pulang 16.00. Namun, karena sejak lama jam kerja di Kuningan dari 07.00 hingga jam 15.00, maka disesuaikan.
“Kita kan dari jam 07.00 hingga jam 15.00. Sedangkan di tempat lain dari jam 07.30-15.30 WIB. Kami sesuaikan dengan jam kerja agar para PNS lebih leluas terutama bagi kaum perempuan yang mungkin bisa memasak untuk buka puasa,” ujar Minthareja menambahkan.
Diterangkan, jam kerja bagi SKPD yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan puasa adalah 32,50 jam per minggunya. Pihaknya berharap PNS mentaati aturan ini karena sudah menjadi ketentuan. (agus)